Suara.com - Setidaknya 8.000 rekening yang berkaitan dengan judi online sudah diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diblokir sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin meluas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024) bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir oleh OJK telah mencapai 8.000, termasuk rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online di berbagai bank.
"Sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, OJK meminta bank untuk meningkatkan proses uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Setelah itu, bank diminta untuk menganalisis transaksi nasabah tersebut. Jika ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, bank harus melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dian menambahkan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam tindak pidana, termasuk judi online, melalui pemeriksaan langsung dan penerapan kebijakan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.
OJK juga mengimbau bank untuk melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan memastikan penerapan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan membekukan aset bandar perjudian yang ada di rekening bank.
Jika dalam analisis transaksi keuangan, baik oleh bank maupun OJK, ditemukan rekening yang terafiliasi dengan pemain judi online yang melakukan deposit, rekening tersebut harus segera dilaporkan kepada PPATK.
"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda