Suara.com - Setidaknya 8.000 rekening yang berkaitan dengan judi online sudah diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diblokir sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin meluas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024) bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir oleh OJK telah mencapai 8.000, termasuk rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online di berbagai bank.
"Sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, OJK meminta bank untuk meningkatkan proses uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Setelah itu, bank diminta untuk menganalisis transaksi nasabah tersebut. Jika ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, bank harus melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dian menambahkan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam tindak pidana, termasuk judi online, melalui pemeriksaan langsung dan penerapan kebijakan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.
OJK juga mengimbau bank untuk melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan memastikan penerapan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan membekukan aset bandar perjudian yang ada di rekening bank.
Jika dalam analisis transaksi keuangan, baik oleh bank maupun OJK, ditemukan rekening yang terafiliasi dengan pemain judi online yang melakukan deposit, rekening tersebut harus segera dilaporkan kepada PPATK.
"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan