Suara.com - Debat perdana pra-pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024 berlangsung panas, Minggu (6/10/2024) kemarin. Salah satu jawaban yang mengagetkan datang dari cagub 02, Dharma Pongrekun ketika ditanya oleh Ridwan Kamil mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang sempat mewabah di seluruh dunia beberapa tahun silam.
Alih – alih memberi jawaban, Dharma justru berujar bahwa Covid-19 merupakan agenda terselubung dari negara asing. Padahal, Dharma seharusnya merespons pertanyaan RK dengan memberikan penjelasan bagaimana pemerintah melindungi masyarakat jika pandemi kembali terjadi.
Dharma memang tak berlatar belakang profesi kesehatan. Dia adalah pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal polisi atau komjen pol. Pangkat ini ada di urutan kedua dalam hirarki perwira tinggi Polri, dengan lambang bintang tiga. Tentu saja jawaban itu tak layak diucapkan dari seorang perwira tinggi.
Gaji Dharma Porekun Sebelum Jadi Cagub DKI
Sebelum menjadi cagub DKI Jakarta, Dhrama berkarier di kepolisian. Gaji Dhrma dari profesi tersebut berdasarkan kepangkatannya berkisar Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
Gaji ini tidak termasuk tunjangan kinerja menurut kelas jabatannya. Dengan golongan sebagai perwira tinggi, bukan tidak mungkin Dharma menempati kelas jabatan 16 – 18 dalam tunjangan jabatan. Besarnya Rp20 juta hingga Rp34 juta per bulan.
Sayangnya citra mantan anggota Polri ini rusak mengingat pencalonannya dalam Pilgub DKI diwarnai dengan skandal. Dharma yang maju lewat jalur independen bersama wakilnya Kun Wardana diduga mencatut ribuat data KTP warga DKI Jakarta untuk memenuhi syarat dukungan.
Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas NIK dalam KTP. NIK tersebut dicatut untuk mendukung pasangan Dharma dan Kun. Hal ini bisa terjadi lantaran syarat pencalonan independen salah satunya adalah mengumpulkan fotokopi identitas pendukung sedikitnya 8,5 persen dari total jumlah pendukung.
Isu majunya Dharma dalam pencaturan politik DKI Jakarta sebenarnya sudah tercium sejak awal 2024 lalu. Dia memang bukan orang baru. Sebelumnya, Dharma bekerja di instansi kepolisian.
Baca Juga: Terbatas Dana, Cagub Independen Dharma Pongrekun 'Sulit' Temui Warga
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun merupakan seorang purnawirawan Polri. Ia lahir pada 12 Januari 1966. Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Ia lulusan Akpol 1988 yang berpengalaman di bidang reserse. Jabatan terakhirnya yaitu sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal