Suara.com - Grup Media Bakrie, yang menaungi sejumlah stasiun televisi ternama di Indonesia, tengah menghadapi tantangan keuangan yang cukup serius.
Hal ini terlihat dari pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur kepada empat perusahaan media milik grup tersebut.
Grup Media Bakrie yang telah lama dikenal sebagai salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia terancam bangkrut karena PKPU yang dialami empat perusahaan afiliasinya.
Perusahaan-perusahaan yang diajukan PKPU tersebut antara lain PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Total tagihan utang yang diajukan oleh 12 kreditur kepada keempat perusahaan ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp8,79 triliun.
Majelis hakim pun telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sebesar Rp 8,7 triliun, berdasarkan rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat 12 kreditur yang mengajukan permohonan PKPU.
Lantas siapa saja mereka?
1. Arkkan Opportunities Fund Ltd memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp1,28 triliun.
2. Best Investments (Delaware) LLC memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp1,15 triliun
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp3,50 triliun
4. CVI AA Lux Securities Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp30 miliar
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp10 miliar
6. CVIC Lux Securities memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp430 miliar
7. CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp420 miliar
8. CVI CFV II Lux Securities Trading Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp40 miliar
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp130 miliar
10. EOC Lux Securities Sarl memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp290 miliar
11. The Värde Fund X (Master), L.P memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp760 miliar
12. Tor Asia Credit Master Fund LP memiliki tagihan utang kepada Grup Media Bakrie mencapai Rp760 miliar
Baca Juga: Jelang Kabinet Jokowi Berakhir, Dua Kementerian Digugat di Pengadilan New York
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen