Suara.com - Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Zarof dikenal dalam bidang hukum dengan rekam jejak panjang sebagai hakim di berbagai pengadilan.
Pendidikan Zarof meliputi gelar Sarjana Hukum dan Ilmu Sosial dari Universitas Sumatra Utara (USU) dan gelar Magister Ilmu Hukum (M.Hum) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia memiliki karir di lingkungan peradilan sejak lama, dimulai dari posisinya sebagai hakim di tingkat pengadilan negeri hingga berbagai posisi struktural di Mahkamah Agung, menjadikannya salah satu tokoh berpengaruh dalam bidang hukum di Indonesia.
Pada tahun 2023, nama Zarof menjadi sorotan terkait kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dan pegawai Mahkamah Agung.
Kasus ini mencakup investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam lembaga peradilan.
Kekayaan Zarof Ricar dan Kasus Ronald Tannur
Selama menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait penanganan beberapa perkara.
Dugaan ini terungkap setelah penyidik menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan ini bagian dari investigasi dugaan pemufakatan jahat bersama pengacara LR, yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi atas kasus Ronald Tannur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dan aset hampir Rp1 triliun. Aset di dalam brankas senilai total Rp5.725.075.000 dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dan euro.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Nyaris Rp 1 T dan Emas Batangan dari Zarof Ricar, Hasil dari Makelar Kasus?
Selain uang, ditemukan juga emas batangan Antam seberat 51 kilogram. Menurut ZR, uang tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia memasuki masa purnatugas.
Saat ini, ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. ZR dikenakan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12B.
Kekayaan Zarof Ricar
Laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan total kekayaan Zarof, yang mencakup berbagai aset dan kepemilikan properti.
Dikutip dari e-LHKPN, Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2021. Zarof Ricar memiliki kekayaan Rp 51.419.972.176 (Rp 51,41 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
Terkini
-
Korsel Bangun 1,35 Juta Rumah Baru di Wilayah Seoul, Berapa Harganya?
-
Nasabah Gagal Bayar Pinjol Bakal Masuk di Data SLIK OJK
-
Emiten Minuman Beralkohol RI Rambah Pasar Jepang
-
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Berpeluang Dapat Ratusan Ribu Rupiah! Awal Pekan Semakin Ceria
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Penguatan Bursa Asia dan Sentimen Wall Street
-
10 Lowongan Kerja Buruh Pabrik September 2025 Beserta Perkiraan Gaji
-
BBCA Diprediksi Meroket, Sejumlah Analis Ungkap Alasan Rekomendasi Saham
-
Bisnis Azis Wellang, Pembalak Hutan yang Main Domino Bareng Dua Menteri Prabowo
-
DANA Kaget: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis, Plus Tips Hindari Penipuan
-
11 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Ayo Klaim Tautan Penuh Cuan