Suara.com - Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Zarof dikenal dalam bidang hukum dengan rekam jejak panjang sebagai hakim di berbagai pengadilan.
Pendidikan Zarof meliputi gelar Sarjana Hukum dan Ilmu Sosial dari Universitas Sumatra Utara (USU) dan gelar Magister Ilmu Hukum (M.Hum) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia memiliki karir di lingkungan peradilan sejak lama, dimulai dari posisinya sebagai hakim di tingkat pengadilan negeri hingga berbagai posisi struktural di Mahkamah Agung, menjadikannya salah satu tokoh berpengaruh dalam bidang hukum di Indonesia.
Pada tahun 2023, nama Zarof menjadi sorotan terkait kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dan pegawai Mahkamah Agung.
Kasus ini mencakup investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam lembaga peradilan.
Kekayaan Zarof Ricar dan Kasus Ronald Tannur
Selama menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait penanganan beberapa perkara.
Dugaan ini terungkap setelah penyidik menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan ini bagian dari investigasi dugaan pemufakatan jahat bersama pengacara LR, yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi atas kasus Ronald Tannur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dan aset hampir Rp1 triliun. Aset di dalam brankas senilai total Rp5.725.075.000 dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dan euro.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Nyaris Rp 1 T dan Emas Batangan dari Zarof Ricar, Hasil dari Makelar Kasus?
Selain uang, ditemukan juga emas batangan Antam seberat 51 kilogram. Menurut ZR, uang tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia memasuki masa purnatugas.
Saat ini, ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. ZR dikenakan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12B.
Kekayaan Zarof Ricar
Laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan total kekayaan Zarof, yang mencakup berbagai aset dan kepemilikan properti.
Dikutip dari e-LHKPN, Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2021. Zarof Ricar memiliki kekayaan Rp 51.419.972.176 (Rp 51,41 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?