Suara.com - Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Zarof dikenal dalam bidang hukum dengan rekam jejak panjang sebagai hakim di berbagai pengadilan.
Pendidikan Zarof meliputi gelar Sarjana Hukum dan Ilmu Sosial dari Universitas Sumatra Utara (USU) dan gelar Magister Ilmu Hukum (M.Hum) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia memiliki karir di lingkungan peradilan sejak lama, dimulai dari posisinya sebagai hakim di tingkat pengadilan negeri hingga berbagai posisi struktural di Mahkamah Agung, menjadikannya salah satu tokoh berpengaruh dalam bidang hukum di Indonesia.
Pada tahun 2023, nama Zarof menjadi sorotan terkait kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dan pegawai Mahkamah Agung.
Kasus ini mencakup investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam lembaga peradilan.
Kekayaan Zarof Ricar dan Kasus Ronald Tannur
Selama menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait penanganan beberapa perkara.
Dugaan ini terungkap setelah penyidik menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan ini bagian dari investigasi dugaan pemufakatan jahat bersama pengacara LR, yang menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi atas kasus Ronald Tannur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dan aset hampir Rp1 triliun. Aset di dalam brankas senilai total Rp5.725.075.000 dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dan euro.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Nyaris Rp 1 T dan Emas Batangan dari Zarof Ricar, Hasil dari Makelar Kasus?
Selain uang, ditemukan juga emas batangan Antam seberat 51 kilogram. Menurut ZR, uang tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia memasuki masa purnatugas.
Saat ini, ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. ZR dikenakan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12B.
Kekayaan Zarof Ricar
Laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan total kekayaan Zarof, yang mencakup berbagai aset dan kepemilikan properti.
Dikutip dari e-LHKPN, Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2021. Zarof Ricar memiliki kekayaan Rp 51.419.972.176 (Rp 51,41 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto