Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul usai penggeledahan di rumah Zarof.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, berdasarkan keterangan dari tersangka Zarof, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
“Ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ungkap Qohar.
Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.
Pengakuannya memperlihatkan betapa mendalam perannya dalam mengatur hasil persidangan demi kepentingan pihak tertentu, termasuk vonis bebas yang menguntungkan. “Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” lanjut Qohar.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa Zarof sering terlibat dalam kasus-kasus sensitif yang membutuhkan pengondisian hasil persidangan. Meski begitu, Zarof mengaku tidak ingat dengan jumlah pasti perkara yang telah ia kondisikan, menunjukkan banyaknya kasus yang pernah ia tangani.
“Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan, karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak, ya,” jelas Qohar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Skenario Suap Hakim Agung, Mantan Petinggi MA Dijanjikan Rp 1 Miliar
Penemuan uang suap dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur turut melibatkan jaringan mafia kasus yang dikendalikan oleh Zarof.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia