Suara.com - PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991(“Perjanjian”).
Sidang pertama atas gugatan PT GSP terhadap PPKGBK telah berlangsung hari ini, Selasa 29 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat. Namun disebutkan pihak GSP, pihak PPKGBK tidak hadir.
Dr Amir Syamsudin SH, MH, kuasa hukum PT GSP menegaskan, sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Dr Amir Syamsudin SH, MH, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian tersebut. Diantaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya baik yang bersifat komersil maupun non-komersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia.
JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” jelas Amir.
Baca Juga: Kerjasama Berakhir, JCC Akan Dikelola Secara Mandiri oleh PPKGBK
Lebih jauh Amir menambahkan, PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerja sama dengan mitra swasta. Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK.
Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020, yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang. PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.
“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” tambah Amir.
Selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Amir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026