Suara.com - PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991(“Perjanjian”).
Sidang pertama atas gugatan PT GSP terhadap PPKGBK telah berlangsung hari ini, Selasa 29 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat. Namun disebutkan pihak GSP, pihak PPKGBK tidak hadir.
Dr Amir Syamsudin SH, MH, kuasa hukum PT GSP menegaskan, sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Dr Amir Syamsudin SH, MH, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian tersebut. Diantaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya baik yang bersifat komersil maupun non-komersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia.
JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” jelas Amir.
Baca Juga: Kerjasama Berakhir, JCC Akan Dikelola Secara Mandiri oleh PPKGBK
Lebih jauh Amir menambahkan, PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerja sama dengan mitra swasta. Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK.
Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020, yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang. PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.
“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” tambah Amir.
Selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Amir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025 Lambat, Tapi Warga Mulai Percaya Prabowo