Suara.com - LinkAja adalah sebuah layanan uang elektronik yang berbasis aplikasi, memungkinkan penggunanya melakukan berbagai transaksi nontunai dengan mudah dan praktis.
LinkAja menyediakan layanan pembayaran online dan offline, termasuk pembayaran tagihan listrik, BPJS, tagihan telepon dan TV berlangganan, pembelian pulsa, dan berbagi uang dengan sesama pengguna.
Untuk mendaftar LinkAja, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut, baik melalui aplikasi maupun menggunakan layanan telepon. LinkAja adalah dompet digital yang memungkinkan pengguna melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah.
Cara Daftar LinkAja
Melalui Aplikasi LinkAja
1. Unduh Aplikasi
- Cari dan unduh aplikasi LinkAja dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka Aplikasi
- Setelah terinstal, buka aplikasi LinkAja di ponsel Anda.
3. Masukkan Nomor HP
- Input nomor ponsel aktif Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut.
4. Verifikasi OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima untuk memverifikasi nomor ponsel Anda.
5. Isi Data Diri
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang diminta, termasuk alamat email aktif.
6. Buat PIN:
- Tentukan 6-digit PIN yang akan digunakan untuk transaksi di LinkAja.
7. Selesai
- Setelah semua langkah di atas selesai, akun LinkAja Anda akan aktif dan siap digunakan.
Melalui Telepon (UMB)
1. Dial Kode UMB
- Untuk pengguna Telkomsel, Anda dapat menghubungi *800# dari ponsel Anda.
2. Pilih Menu
- Ikuti instruksi yang muncul di layar untuk memilih menu aktivasi LinkAja.
3. Masukkan PIN
- Jika diminta, masukkan 6-digit PIN yang ingin Anda gunakan untuk akun LinkAja.
4. Konfirmasi
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi bahwa akun LinkAja Anda telah aktif.
LinkAja menawarkan dua jenis akun:
- Akun Basic: Dengan batas saldo maksimum Rp2.000.000 dan batas transaksi bulanan Rp 20.000.000.
- Akun Full Service: Dengan batas saldo hingga Rp20.000.000 dan batas transaksi bulanan Rp 40.000.000, serta fitur tambahan seperti penarikan tunai di ATM tanpa kartu.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan mulai menggunakan layanan LinkAja untuk berbagai transaksi keuangan sehari-hari.
Berita Terkait
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Saldo GoPay yang Hilang Ternyata Bisa Balik Lagi, Begini Caranya
-
Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian