Suara.com - "Makanannya enak-enak. Kami benar-benar bersyukur dan sangat senang saat itu bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu," ucap Martinah sembari tersenyum. Ia adalah salah satu jemaah haji tertua asal Sleman yang menjadi bagian dari kloter SOC 54 haji asal Kabupaten Sleman.
Senyuman jemaah berusia 73 tahun dan rasa terima kasih hingga sukses menjalankan ibadah di Tanah Suci itu mungkin jadi salah satu pemantik semangat bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan haji terus membaik di masa depan.
Penyediaan fasilitas jemaah di Tanah Suci adalah salah satu tugas BPKH, mulai dari menjalin kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi, seperti hotel, transportasi, hingga mempersiapkan makanan bagi para jemaah. Hal ini bertujuan agar para jemaah mendapatkan fasilitas yang baik, aman, dan nyaman selama menjalankan ibadah haji. Investasi BPKH di sektor properti di Arab Saudi bertujuan mendukung keberlanjutan fasilitas akomodasi yang lebih baik bagi jemaah.
Selain penyediaan fasilitas, BPKH juga bertanggung jawab atas subsidi biaya haji hingga yang terpenting yaitu pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen syariah yang aman dan likuid, seperti sukuk dan perbankan syariah, dengan tujuan menghasilkan imbal hasil yang digunakan untuk biaya penyelenggaraan haji serta memberikan nilai manfaat bagi jemaah yang menunggu giliran keberangkatan.
Sebagai pilar utama pengelolaan dana haji di Indonesia, BPKH memiliki peran besar untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji serta mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Strategi pengelolaan BPKH selaras dengan teori yang disampaikan ekonom syariah, Dr. Irfan Syauqi Beik, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang efektif dapat memperkuat ekonomi syariah Indonesia. Menurutnya, investasi yang dilakukan BPKH, seperti di sektor real estate Arab Saudi, memungkinkan dana tersebut digunakan secara produktif sekaligus memberikan layanan terbaik bagi jemaah.
Sejak didirikan pada tahun 2017 melalui UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki mandat untuk mengelola dana setoran awal jemaah haji yang terus meningkat, hingga mencapai Rp166,7 triliun pada 2023. Dalam beberapa tahun terakhir, BPKH mengembangkan pengelolaan dana melalui instrumen-instrumen syariah yang aman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya jemaah haji.
Salah satu aspek utama dalam pengelolaan dana oleh BPKH adalah transparansi yang diwujudkan melalui laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada publik.
Merujuk pada data uang dibagikan melalui keterbukaan informasi BPKH, saldo dana haji meningkat dari Rp124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp166,7 triliun pada 2023.
Baca Juga: Setelah Pasha Ungu, Giliran Istri Ridwan Kamil Berikan Catatan ke Menag Soal Petugas Haji
Dengan target imbal hasil sebesar 12% pada 2025, BPKH berupaya meningkatkan pendapatan dari investasi yang dilakukan pada sukuk negara, perbankan syariah, dan properti di Arab Saudi, sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi investasi yang ditetapkan OJK.
Kenaikan kelola dana ini menunjukkan kinerja BPKH yang terus membaik dari tahun ke tahun. Selain itu, BPKH mengimplementasikan mekanisme lelang dalam strategi penempatan dana guna mendapatkan hasil yang optimal. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah investasi emas sebagai langkah lindung nilai (hedging), yang diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai dana haji terhadap fluktuasi ekonomi global.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Halal
Guna memperkuat dampak ekonomi, BPKH juga terus berupaya dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan halal. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Agama yang diharapkan mendorong BPKH sebagai penopang utama dalam pengembangan pusat ekonomi halal di Indonesia.
Investasi strategis seperti pengembangan fasilitas haji di Arab Saudi diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji tetapi juga memaksimalkan potensi ekonomi syariah, baik domestik maupun internasional.
Strategi yang diterapkan BPKH ini sesuai dengan teori yang disampaikan pakar ekonomi syariah, Dr. Muhammad Syakir Sula, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang produktif dapat menjadi penggerak utama ekonomi syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri
-
IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga