Suara.com - "Makanannya enak-enak. Kami benar-benar bersyukur dan sangat senang saat itu bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu," ucap Martinah sembari tersenyum. Ia adalah salah satu jemaah haji tertua asal Sleman yang menjadi bagian dari kloter SOC 54 haji asal Kabupaten Sleman.
Senyuman jemaah berusia 73 tahun dan rasa terima kasih hingga sukses menjalankan ibadah di Tanah Suci itu mungkin jadi salah satu pemantik semangat bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan haji terus membaik di masa depan.
Penyediaan fasilitas jemaah di Tanah Suci adalah salah satu tugas BPKH, mulai dari menjalin kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi, seperti hotel, transportasi, hingga mempersiapkan makanan bagi para jemaah. Hal ini bertujuan agar para jemaah mendapatkan fasilitas yang baik, aman, dan nyaman selama menjalankan ibadah haji. Investasi BPKH di sektor properti di Arab Saudi bertujuan mendukung keberlanjutan fasilitas akomodasi yang lebih baik bagi jemaah.
Selain penyediaan fasilitas, BPKH juga bertanggung jawab atas subsidi biaya haji hingga yang terpenting yaitu pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen syariah yang aman dan likuid, seperti sukuk dan perbankan syariah, dengan tujuan menghasilkan imbal hasil yang digunakan untuk biaya penyelenggaraan haji serta memberikan nilai manfaat bagi jemaah yang menunggu giliran keberangkatan.
Sebagai pilar utama pengelolaan dana haji di Indonesia, BPKH memiliki peran besar untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji serta mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Strategi pengelolaan BPKH selaras dengan teori yang disampaikan ekonom syariah, Dr. Irfan Syauqi Beik, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang efektif dapat memperkuat ekonomi syariah Indonesia. Menurutnya, investasi yang dilakukan BPKH, seperti di sektor real estate Arab Saudi, memungkinkan dana tersebut digunakan secara produktif sekaligus memberikan layanan terbaik bagi jemaah.
Sejak didirikan pada tahun 2017 melalui UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki mandat untuk mengelola dana setoran awal jemaah haji yang terus meningkat, hingga mencapai Rp166,7 triliun pada 2023. Dalam beberapa tahun terakhir, BPKH mengembangkan pengelolaan dana melalui instrumen-instrumen syariah yang aman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya jemaah haji.
Salah satu aspek utama dalam pengelolaan dana oleh BPKH adalah transparansi yang diwujudkan melalui laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada publik.
Merujuk pada data uang dibagikan melalui keterbukaan informasi BPKH, saldo dana haji meningkat dari Rp124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp166,7 triliun pada 2023.
Baca Juga: Setelah Pasha Ungu, Giliran Istri Ridwan Kamil Berikan Catatan ke Menag Soal Petugas Haji
Dengan target imbal hasil sebesar 12% pada 2025, BPKH berupaya meningkatkan pendapatan dari investasi yang dilakukan pada sukuk negara, perbankan syariah, dan properti di Arab Saudi, sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi investasi yang ditetapkan OJK.
Kenaikan kelola dana ini menunjukkan kinerja BPKH yang terus membaik dari tahun ke tahun. Selain itu, BPKH mengimplementasikan mekanisme lelang dalam strategi penempatan dana guna mendapatkan hasil yang optimal. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah investasi emas sebagai langkah lindung nilai (hedging), yang diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai dana haji terhadap fluktuasi ekonomi global.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Halal
Guna memperkuat dampak ekonomi, BPKH juga terus berupaya dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan halal. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Agama yang diharapkan mendorong BPKH sebagai penopang utama dalam pengembangan pusat ekonomi halal di Indonesia.
Investasi strategis seperti pengembangan fasilitas haji di Arab Saudi diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji tetapi juga memaksimalkan potensi ekonomi syariah, baik domestik maupun internasional.
Strategi yang diterapkan BPKH ini sesuai dengan teori yang disampaikan pakar ekonomi syariah, Dr. Muhammad Syakir Sula, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang produktif dapat menjadi penggerak utama ekonomi syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir