Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut upaya penyehatan PT Indofarma Tbk terus dilakukan, meski tujuan awalnya menjadikan korporasi tersebut fokus di bidang herbal.
Erick mengatakan tidak pernah pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan di lingkungan kementeriannya.
Oleh karena itu, menurut dia yang terpenting saat ini adalah memperbaiki model bisnisnya dibandingkan dengan meneruskan cita-cita awal.
Potensi obat-obatan herbal Indonesia, kata Erick tidak kalah dengan India dan China. Menurutnya, saat ini obat-obatan herbal menjadi salah satu alternatif pengobatan di dunia, yang dianggap aman dan berkelanjutan.
"Sayangnya ya, kembali lagi ke good corporate governance-nya, kalau dilanggar ya enggak jadi kenyataan. Jadi sekarang di Indofarma, kita kembali ke langkah awal sebenarnya, menyehatkan," ujar Erick di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Erick menyampaikan bersih-bersih BUMN akan terus dilakukan, terutama bila ada temuan pelanggaran.
Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan baik.
"Komitmen kita good corporate governance, bersih-bersih dan juga program berkelanjutan. Kita terus jaga itu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, AP sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.
AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Untuk mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik?
-
Erick Thohir Pasang Target Tinggi di Kualifikasi Piala Dunia 206, Shin Tae-yong di Ujung Tanduk?
-
Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional