Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut upaya penyehatan PT Indofarma Tbk terus dilakukan, meski tujuan awalnya menjadikan korporasi tersebut fokus di bidang herbal.
Erick mengatakan tidak pernah pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan di lingkungan kementeriannya.
Oleh karena itu, menurut dia yang terpenting saat ini adalah memperbaiki model bisnisnya dibandingkan dengan meneruskan cita-cita awal.
Potensi obat-obatan herbal Indonesia, kata Erick tidak kalah dengan India dan China. Menurutnya, saat ini obat-obatan herbal menjadi salah satu alternatif pengobatan di dunia, yang dianggap aman dan berkelanjutan.
"Sayangnya ya, kembali lagi ke good corporate governance-nya, kalau dilanggar ya enggak jadi kenyataan. Jadi sekarang di Indofarma, kita kembali ke langkah awal sebenarnya, menyehatkan," ujar Erick di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Erick menyampaikan bersih-bersih BUMN akan terus dilakukan, terutama bila ada temuan pelanggaran.
Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan atau good corporate governance dengan baik.
"Komitmen kita good corporate governance, bersih-bersih dan juga program berkelanjutan. Kita terus jaga itu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, AP sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.
AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Untuk mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Mendag Pasca Periode Tom Lembong Ikut Dibidik?
-
Erick Thohir Pasang Target Tinggi di Kualifikasi Piala Dunia 206, Shin Tae-yong di Ujung Tanduk?
-
Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB