Suara.com - Dunia perdagangan batubara RI kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan kecurangan dalam bisnis komoditas hitam ini. Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan asal Indonesia, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), yang dituduh melakukan praktik curang dalam pengiriman batubara ke Vietnam.
Dugaan kecurangan ini telah sampai ke telinga Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MOIT) Pemerintah Sosialis Vietnam. Dalam sebuah surat resmi bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, MOIT secara resmi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk ikut campur dalam menyelesaikan perselisihan dagang antara perusahaan Indonesia tersebut dengan importir batubara Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company.
Surat yang kini viral di kalangan pelaku trader batubara yang dilihat Suara.com pada Kamis (7/11/2024) ini berisi permohonan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk memberikan pertimbangan terbaik terkait kasus tersebut. MOIT Vietnam menjelaskan bahwa Danka telah melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada Kementerian Perdagangan RI untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Dalam suratnya, MOIT Vietnam juga menyebutkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Sumber Global Energy, Tbk. Cerita dimulai pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE). Nilai konsinyasi tercatat sebesar US$ 4.003.800 (sekitar Rp 63 miliar dengan kurs dolar Rp 15.800.-) untuk 60.000 metrik ton batubara Indonesia (NAR 4.500 Kkal/kg).
Menurut penjelasan MOIT, Danka telah membayar penuh kepada SGE selaku pemasok untuk pesanan di atas. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory, yang berkantor di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kualitas saat kiriman batubara datang di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) tertanggal 28 Juli 2024, oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori batubara yang sebenarnya hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg. Artinya, 17,2 persen lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang tertera pada sertifikat pemeriksaan awal.
Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar US$ 2.843.111,4279 (sekitar Rp 45 miliar) yang dikenakan oleh VT4. ”Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka, yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT.
MOIT khawatir, perselisihan perdagangan antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia pada umumnya, dan antara Danka dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE) pada khususnya, akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan kedua negara di masa mendatang, apabila perselisihan tersebut tidak terselesaikan.
Merujuk informasi tersebut, Kementerian Perdagangan Vietnam telah meminta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI menyangkut tiga hal. Pertama, melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memverifikasi permasalahan ini. Kedua, membantu upaya Danka untuk memulihkan kerugian keuangannya, apabila laporan Danka mengenai kecurangan perdagangan terbukti benar.
Baca Juga: Vietnam Pernah Bikin Jepang Frustrasi, Taktiknya Bisa Ditiru Timnas Indonesia?
Dan ketiga, menghindari kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia, yang bergerak di sektor perdagangan batubara pada masa datang. Utamanya dengan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap proses titik serah terakhir dari tongkang dibongkar ke Mother Vessel.
”Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam tetap berkomitmen untuk membina hubungan perdagangan bilateral yang kuat dengan Indonesia dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” pungkas MOIT.
Sementara itu Komisaris Independen Sumber Globay Energy, Erwin Hardiyanto Tedjo yang dikonfirmasi Suara.com justru belum mengetahui adanya surat protes yang dilayangkan pemerintah Vietnam ini.
"Wah saya baru dengar. Coba saya tanya ke legal terkait hal ini," kata Erwin melalui pesan singkatnya.
Diketahui PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) merupakan emiten yang bergerak dalam industri batubara dengan menyediakan sistem penambangan terpadu yang sistematis, mulai dari produksi batu bara yang ramah lingkungan hingga transshipment.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 untuk memperdagangkan batubara dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur ke pelanggan domestik dan internasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih