Bisnis / Keuangan
Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (keempat kiri) berbincang dengan (dari kiri) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
Baca 10 detik
  • OJK melakukan reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi data pemegang saham dan pelaporan UBO.
  • Reformasi ini bertujuan memperbaiki kredibilitas bursa melalui informasi simetris guna menekan risiko serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.
  • Langkah tersebut diprediksi memperbaiki penentuan harga saham yang wajar serta mampu menurunkan biaya ekuitas bagi emiten di masa depan.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) jadi lebih sehat dan transparan berkat berbagai langkah reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki iklim pasar modal di Tanah Air.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian mengatakan bahwa reformasi yang tengah dijalankan menjadi fondasi penting untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel dan berkelas global dan karenanya OJK layak diapresiasi.

Ia menyebutkan, komitmen OJK untuk mengungkap data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen melalui situs BEI sangat baik karena memberikan kejelasan kepada investor tentang siapa saja pemilik saham di suatu emiten.

Begitu juga dengan kewajiban pemegang saham minimal 10 persen yang harus melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Di mana, aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.

"Upaya peningkatan transparansi seperti pengungkapan identitas pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih granular, serta kewajiban pelaporan UBO sebenarnya bukan sekadar kepatuhan, tapi sebuah re-pricing mechanism terhadap kepercayaan," katanya kepada media, Selasa (14/4/2026).

Menurut Fakhrul, dengan kondisi pasar modal yang lebih sehat dan transparan, maka kredibilitasnya akan semakin tinggi dan bisa mencapai standar global. Sebab, dengan keterbukaan infoamsi, maka risiko jadi lebih rendah dan kepercayaan investor meningkat.

"Selama ini salah satu tantangan utama pasar saham Indonesia adalah adanya opacity premium, di mana investor, terutama asing mendiskon valuasi karena keterbatasan visibilitas terhadap struktur kepemilikan dan potensi konflik kepentingan. Dengan reformasi ini, risiko tersebut secara bertahap bisa ditekan," terangnya.

Secara rinci, ia menyebutkan ada tiga dampak positif dari reformasi ini. Pertama, penentuan harga wajar saham akan menjadi lebih sehat karena pelaku pasar memiliki informasi yang lebih simetris.

Kedua, reformasi akan meningkatkan kualitas basis investor, sehingga investor nantinya tidak hanya bicara kuantitas likuiditas, tapi juga stabilitasnya.

Baca Juga: OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

"Ketiga, dalam jangka menengah, ini berpotensi menurunkan cost of equity (biaya ekuitas) bagi emiten karena premi risiko yang lebih rendah,” jelasnya.

Kendati, ia menekankan bahwa reformasi struktur tidak boleh hanya berhenti di transparansi semata. Ada dua hal yang dinilai perlu didorong ke depan.

Pertama, bagaimana menciptakan basis investor institusi dalam negeri (seperti dana pensiun, asuransi, dan reksa dana) yang kuat. Pasalnya, selama ini pasar modal dalam negeri terlalu sensitif terhadap aliran jangka pendek, baik dari asing maupun domestik. Tanpa investor jangka panjang, volatilitas akan selalu tinggi.

Kedua, ia menilai pemerintah harus mulai mendesain pasar saham sebagai sumber pendanaan strategis, bukan sekadar tempat perdagangan sekunder.

"Artinya, kebijakan harus diarahkan agar lebih banyak perusahaan berkualitas masuk ke bursa, dengan insentif yang tepat, serta pipeline IPO yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Load More