Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Fathi menanggapi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk mempermudah masyarakat melapor pajak.
Pasalnya, pemerintah berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025 untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) yang dianggap rumit," kata Fathi dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
“Saya berharap dengan adanya kemudahan seperti ini, lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” tambah dia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre populated data.
Dengan begitu, pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang sudah ada.
Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem.
Suryo juga menambahkan bahwa dengan adanya pre populated data, para wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain kini akan melihat data potongan dan pungutan pajaknya langsung tersaji di dalam SPT mereka.
Data ini otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.
Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan jika memenuhi persyaratan tertentu.
Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax.
Adapun beberapa kriteria yang akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT ialah wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.
Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE) dan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Hal ini diharapkan menjadi kemudahan yang sangat signifikan, khususnya bagi masyarakat yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menanggapi itu, Fathi menilai bahwa langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye