Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Fathi menanggapi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk mempermudah masyarakat melapor pajak.
Pasalnya, pemerintah berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025 untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) yang dianggap rumit," kata Fathi dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
“Saya berharap dengan adanya kemudahan seperti ini, lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” tambah dia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre populated data.
Dengan begitu, pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang sudah ada.
Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem.
Suryo juga menambahkan bahwa dengan adanya pre populated data, para wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain kini akan melihat data potongan dan pungutan pajaknya langsung tersaji di dalam SPT mereka.
Data ini otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.
Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan jika memenuhi persyaratan tertentu.
Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax.
Adapun beberapa kriteria yang akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT ialah wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.
Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE) dan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Hal ini diharapkan menjadi kemudahan yang sangat signifikan, khususnya bagi masyarakat yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menanggapi itu, Fathi menilai bahwa langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
-
Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir