Suara.com - Kapan mulai lapor SPT Tahunan 2024? Bagi wajib pajak yang ingin mengurus keperluan perpajakan sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari 2024.
Untuk melaporkan pajak setahun lalu atau 2023, wajib pajak bisa membuat SPT Tahunan sejak 1 Januari 2024. Ditjen Pajak pun mulai kampanye untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa lapor SPT tahunan 2024.
Seperti dalam unggahan akun Instagram @ditjenpajakri yang dibagikan pada 8 Januari 2024 lalu.
"Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id," tulisnya.
Lantas sampai kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2024? Untuk mengetahui jawaban selengkapnya simak uraian berikut.
- 31 Maret 2024 batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
- 30 April 2024 batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan
- 30 Juni 2024 batas waktu pemadanan NIK-NPWP
Penetapan tanggal batas akhir lapor SPT Tahunan ini sesuai dengan aturan yang tertera pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang tersebut mengatur batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk orang pribadi paling akhir 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya untuk SPT tahun 2023, wajib pajak melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
UU yang sama juga mengatur batas akhir SPT Tahunan wajib pajak badan. Dimana diberi waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Dimana tahun ini, wajib pajak badan memiliki waktu sampai tanggal 30 April 2024 untuk melaporkan SPT.
Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 3,67 Triliun dari Pajak Crazy Rich
Aturan batas waktu lapor SPT Tahunan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Nah, sekarang bagaimana cara lapor SPT Tahunan yang benar?
Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Simak cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing berikut ini:
- Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
- Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
- Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
- Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
- Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
- Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
- Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.
afaascczxc
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan