Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Suara.com - Pekerja lepas atau freelancer juga tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Cara lapor SPT untuk freelancer ternyata cukup mudah.
Salah satunya dengan mengisi formulir secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Proses ini biasanya harus selesai pada atau sebelum tanggal 31 Maret.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Akses situs web DJP Online di www.djponline.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".
- Pilih opsi e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.
- Klik menu "e-Form SPT 1770", pilih tahun pajak yang sesuai, kemudian klik "Kirim Permintaan".
- Tunggu hingga formulir elektronik atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Unduh formulir elektronik dengan mengklik "Download Viewer" dan pilih format "Windows (24 mb)".
- Setelah diunduh, instal perangkat lunak form viewer tersebut di perangkat Anda.
- Isi e-form dengan data yang benar, terutama informasi tentang penghasilan atau bruto selama satu tahun.
- Isi semua lampiran yang diperlukan di halaman utama. Ini termasuk informasi tentang usaha dan status pekerjaan.
- Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I hingga IV. Di bagian B, Anda dapat memilih penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
- Setelah selesai, masukkan tanggal dan klik "Submit".
Di halaman lain, unggah lampiran yang diperlukan. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran maksimal 40 MB dan dalam format PDF.
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui email, lalu klik "Submit" dan "Yes".
Tunggu hingga proses submit selesai dan Anda menerima konfirmasi "Submit SPT Berhasil".
Mudah bukan?
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
-
Bittime Buktikan Kontribusi Industri Kripto ke Penerimaan Negara Berupa Pajak
-
Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
-
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
-
Ekspresi Datar Ameena Atta saat Dapat Mobil Mewah Setara Alphard, Segini Pajak dan Harganya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China