Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Suara.com - Pekerja lepas atau freelancer juga tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Cara lapor SPT untuk freelancer ternyata cukup mudah.
Salah satunya dengan mengisi formulir secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Proses ini biasanya harus selesai pada atau sebelum tanggal 31 Maret.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Akses situs web DJP Online di www.djponline.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".
- Pilih opsi e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.
- Klik menu "e-Form SPT 1770", pilih tahun pajak yang sesuai, kemudian klik "Kirim Permintaan".
- Tunggu hingga formulir elektronik atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Unduh formulir elektronik dengan mengklik "Download Viewer" dan pilih format "Windows (24 mb)".
- Setelah diunduh, instal perangkat lunak form viewer tersebut di perangkat Anda.
- Isi e-form dengan data yang benar, terutama informasi tentang penghasilan atau bruto selama satu tahun.
- Isi semua lampiran yang diperlukan di halaman utama. Ini termasuk informasi tentang usaha dan status pekerjaan.
- Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I hingga IV. Di bagian B, Anda dapat memilih penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
- Setelah selesai, masukkan tanggal dan klik "Submit".
Di halaman lain, unggah lampiran yang diperlukan. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran maksimal 40 MB dan dalam format PDF.
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui email, lalu klik "Submit" dan "Yes".
Tunggu hingga proses submit selesai dan Anda menerima konfirmasi "Submit SPT Berhasil".
Mudah bukan?
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
-
Bittime Buktikan Kontribusi Industri Kripto ke Penerimaan Negara Berupa Pajak
-
Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
-
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
-
Ekspresi Datar Ameena Atta saat Dapat Mobil Mewah Setara Alphard, Segini Pajak dan Harganya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran
-
IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah