Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Suara.com - Pekerja lepas atau freelancer juga tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Cara lapor SPT untuk freelancer ternyata cukup mudah.
Salah satunya dengan mengisi formulir secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Proses ini biasanya harus selesai pada atau sebelum tanggal 31 Maret.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Akses situs web DJP Online di www.djponline.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".
- Pilih opsi e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.
- Klik menu "e-Form SPT 1770", pilih tahun pajak yang sesuai, kemudian klik "Kirim Permintaan".
- Tunggu hingga formulir elektronik atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Unduh formulir elektronik dengan mengklik "Download Viewer" dan pilih format "Windows (24 mb)".
- Setelah diunduh, instal perangkat lunak form viewer tersebut di perangkat Anda.
- Isi e-form dengan data yang benar, terutama informasi tentang penghasilan atau bruto selama satu tahun.
- Isi semua lampiran yang diperlukan di halaman utama. Ini termasuk informasi tentang usaha dan status pekerjaan.
- Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I hingga IV. Di bagian B, Anda dapat memilih penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
- Setelah selesai, masukkan tanggal dan klik "Submit".
Di halaman lain, unggah lampiran yang diperlukan. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran maksimal 40 MB dan dalam format PDF.
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui email, lalu klik "Submit" dan "Yes".
Tunggu hingga proses submit selesai dan Anda menerima konfirmasi "Submit SPT Berhasil".
Mudah bukan?
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
-
Bittime Buktikan Kontribusi Industri Kripto ke Penerimaan Negara Berupa Pajak
-
Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
-
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
-
Ekspresi Datar Ameena Atta saat Dapat Mobil Mewah Setara Alphard, Segini Pajak dan Harganya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?