Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah ia mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan Ivan dan semua orang tua untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah yang menimpa anak-anak mereka.
“Pesan saya untuk semua orang tua, termasuk diri saya sendiri, kita harus dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang matang. Jika ada isu hukum, sebaiknya tempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan melakukan tindakan persekusi. Oleh karena itu, kasus Ivan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk temuan dari PPATK yang menunjukkan indikasi kejahatan keuangan,” ungkap Sahroni di Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Sahroni juga mengingatkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar.
“Anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolerir” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Di akhir pernyataannya, Sahroni berharap semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bagi orang tua dan anak-anak, emosi kadang muncul dalam diri kita sebagai manusia. Namun, penting untuk tidak melampaui batas dan selalu ingat bahwa kita hidup dalam negara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah menahan pengusaha berinisial 'I', yang diduga memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama tiga jam terhadap tersangka, pihak penyidik memutuskan untuk menahannya.
Baca Juga: Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini berkaitan dengan beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Berita Terkait
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Jhon LBF Soroti Penampakan Terbaru Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan: Pelototin Stuntman atau Bukan!
-
Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian