Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah ia mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan Ivan dan semua orang tua untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah yang menimpa anak-anak mereka.
“Pesan saya untuk semua orang tua, termasuk diri saya sendiri, kita harus dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang matang. Jika ada isu hukum, sebaiknya tempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan melakukan tindakan persekusi. Oleh karena itu, kasus Ivan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk temuan dari PPATK yang menunjukkan indikasi kejahatan keuangan,” ungkap Sahroni di Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Sahroni juga mengingatkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar.
“Anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolerir” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Di akhir pernyataannya, Sahroni berharap semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bagi orang tua dan anak-anak, emosi kadang muncul dalam diri kita sebagai manusia. Namun, penting untuk tidak melampaui batas dan selalu ingat bahwa kita hidup dalam negara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah menahan pengusaha berinisial 'I', yang diduga memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama tiga jam terhadap tersangka, pihak penyidik memutuskan untuk menahannya.
Baca Juga: Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini berkaitan dengan beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Berita Terkait
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Jhon LBF Soroti Penampakan Terbaru Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan: Pelototin Stuntman atau Bukan!
-
Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
-
Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan
-
Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Pasar Saham RI Bergairah, IHSG Naik 2% Lebih ke Level 7.458
-
Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi