Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah ia mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan Ivan dan semua orang tua untuk bersikap dewasa dalam menghadapi masalah yang menimpa anak-anak mereka.
“Pesan saya untuk semua orang tua, termasuk diri saya sendiri, kita harus dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang matang. Jika ada isu hukum, sebaiknya tempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan melakukan tindakan persekusi. Oleh karena itu, kasus Ivan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk temuan dari PPATK yang menunjukkan indikasi kejahatan keuangan,” ungkap Sahroni di Jakarta pada Minggu (17/11/2024).
Sahroni juga mengingatkan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar.
“Anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolerir” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Di akhir pernyataannya, Sahroni berharap semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bagi orang tua dan anak-anak, emosi kadang muncul dalam diri kita sebagai manusia. Namun, penting untuk tidak melampaui batas dan selalu ingat bahwa kita hidup dalam negara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya telah menahan pengusaha berinisial 'I', yang diduga memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama tiga jam terhadap tersangka, pihak penyidik memutuskan untuk menahannya.
Baca Juga: Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini berkaitan dengan beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Berita Terkait
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Jhon LBF Soroti Penampakan Terbaru Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan: Pelototin Stuntman atau Bukan!
-
Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T