Suara.com - Geger kasus gagal bayar kembali mengguncang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Kali ini, anak usaha KoinWorks, KoinP2P, menjadi sorotan setelah sejumlah investor melaporkan kesulitan dalam menarik dana yang telah diinvestasikan.
Dugaan penipuan oleh salah satu borrower besar menjadi akar permasalahan. Dana yang seharusnya dikembalikan kepada para lender diduga telah dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuat ribuan investor merasa dirugikan dan khawatir akan nasib dana mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Sementara itu, pihak KoinP2P telah mengeluarkan pernyataan resmi dan berjanji akan melakukan segala upaya untuk memulihkan dana para investor yang terdampak.
"OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya," beber OJK dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Dari hasil pemanggilan manajemen Koin P2P, OJK juga memperoleh komitmen penyelesaian permasalahan. Sejauh ini manajemen Koin P2P masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, KoinP2P mengklaim merugi Rp 365 miliar usai dana pinjamannya diduga dibawa kabur oleh seseorang berinisial MT.
“Korban merasa dirugikan Rp 365 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Peristiwa bermula saat pelapor berinisial BAA selaku direktur dari PT Lunaria Annua Teknologi menjalin kerja sama dengan MT pada 2021.
“Kerja sama di bidang peer to peer lending atau peminjam. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” ujar Ade Ary.
Baca Juga: RK Sebut Kredit Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Jeratan Pinjol
Berdasarkan laporan itu, setidaknya ada dua skema dugaan penipuan. Pertama, MT mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP) dengan nilai pinjaman Rp 330 miliar.
Sementara, skema kedua, BAA mengajukan pinjaman bilateral sebanyak Rp 35 miliar. “Atas dua skema itu, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban,” pungkas Ade Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan