Suara.com - Geger kasus gagal bayar kembali mengguncang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Kali ini, anak usaha KoinWorks, KoinP2P, menjadi sorotan setelah sejumlah investor melaporkan kesulitan dalam menarik dana yang telah diinvestasikan.
Dugaan penipuan oleh salah satu borrower besar menjadi akar permasalahan. Dana yang seharusnya dikembalikan kepada para lender diduga telah dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuat ribuan investor merasa dirugikan dan khawatir akan nasib dana mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Sementara itu, pihak KoinP2P telah mengeluarkan pernyataan resmi dan berjanji akan melakukan segala upaya untuk memulihkan dana para investor yang terdampak.
"OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya," beber OJK dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Dari hasil pemanggilan manajemen Koin P2P, OJK juga memperoleh komitmen penyelesaian permasalahan. Sejauh ini manajemen Koin P2P masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, KoinP2P mengklaim merugi Rp 365 miliar usai dana pinjamannya diduga dibawa kabur oleh seseorang berinisial MT.
“Korban merasa dirugikan Rp 365 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Peristiwa bermula saat pelapor berinisial BAA selaku direktur dari PT Lunaria Annua Teknologi menjalin kerja sama dengan MT pada 2021.
“Kerja sama di bidang peer to peer lending atau peminjam. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” ujar Ade Ary.
Baca Juga: RK Sebut Kredit Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Jeratan Pinjol
Berdasarkan laporan itu, setidaknya ada dua skema dugaan penipuan. Pertama, MT mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP) dengan nilai pinjaman Rp 330 miliar.
Sementara, skema kedua, BAA mengajukan pinjaman bilateral sebanyak Rp 35 miliar. “Atas dua skema itu, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban,” pungkas Ade Ary.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental