Suara.com - Pemalsuan uang dengan modus uang mutilasi kini kembali ramai diperbincangkan. Sebelumnya, sebuah video beredar viral melalui aplikasi X atau Twitter yang menyebutkan ada uang Rp100.000 yang dipotong dan digabungkan dengan uang palsu.
Uang itulah yang dikenal dengan uang mutilasi, sekaligus ciri – cirnya, yakni uang asli yang ditembel dengan uang palsu. Ciri paling jelas lainnya yang bisa kita temui dari uang mutilasi adalah perbedaan nomor serial pada 2 sisi uang yang disambungkan.
"Dalam kasus ini, 'mutilasi' merujuk pada campuran uang asli dan palsu, dan hal ini tidak dapat diterima oleh bank. Sekarang, kasus uang setengah asli setengah palsu atau yang dikenal sebagai uang mutilasi semakin banyak terjadi," seperti yang dijelaskan dalam sebuah video yang sedang viral di platform media sosial Twitter atau X.
Jika Anda telah mengenal uang mutilasi sebelumnya, maka tetaplah berhati – hati. Pasalnya, uang mutilasi bukanlah modus baru kejahatan. Sebelum viral, modus serupa pernah terjadi pada tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan bahwa praktik rupiah mutilasi merupakan tindakan kriminal. Karena itu dianggap sebagai upaya pemalsuan uang.
"Tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dapat dianggap sebagai tindak kriminal, karena dianggap sebagai proses pemalsuan uang, dan ini adalah tindakan kriminal yang serius," ujarnya dalam video resmi BI.
Adapun hukuman terkait peredaran uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dapat dihukum dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perlu diketahui, karena sifatnya sebagai uang palsu, maka uang mutilasi tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dengan seksama apabila baru mendapatkan uang, terlebih dengan nominal besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000.
Selanjutnya, apabila mendapati uang yang rusak dan menyisakan 2/3 bagian, maka masyarakat bisa menukarkannya ke Bank Indonesia. Namun, tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?
-
Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina
-
Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!
-
Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan
-
Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000