Suara.com - Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan tersebut, uang palsu senilai Rp1,2 miliar disita oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sedikitnya ada 10 orang tersangka yang telah diringkus dalam perkara pemalsuan uang tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Komplotan ini mencetak uang palsu dalam sebuah kios, di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Helfi mengatakan, atas informasi yang diterima oleh pihaknya, 2 tersangka diringkus di lokasi percetakan uang. Sementara 8 orang lainnya ditangkap di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Menurutnya, 10 orang tersangka yang diringkus memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial SUR merupakan pemilik uang palsu, TS juga merupakan pemilik dan menerima orderan uang palsu yang diproduksinya, kemudian SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Selanjutnya IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan, ada uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar yang telah disita oleh pihaknya.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelasnya.
Untuk mengecoh petugas, komplotan ini mencetak uang palsu ini di percetakan. Namun percetakan itu hanya untuk kedok pemalsuan uang komplotan ini.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah pernah menjual uang palsu cetakannya sendiri kepada orang lain.
“Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” katanya.
Usai uang tersebut beredar di masyarakat pihak kepolisian kemudian menjebak pelaku, dengan berpura-pura ingin melakukan pembelian uang palsu sebanyak Rp1,2 miliar dengan upah senilai Rp300 juta.
“Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi. Uang palsu gak bisa dikonversi ke rupiah, gak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tertangkap! Bocah SMP di Bekasi Tewas Tawuran Berdarah, Satu Pembacoknya Mendadak Nyantri di Pesantren
-
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Rumah Mantan Pegawai BPOM Digeledah Bareskrim Polri
-
Kader Muda Golkar Laporkan Pihak Yang Sebar Foto Bahlil Bareng Botol Miras: Beliau Orang Baik, Rajin Salat
-
Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela