Suara.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di dalam kota terjadi di Slipi, Jakarta Barat hari ini. Kecelakaan ini merupakan akibat dari kelalaian mematuhi aturan kendaraan berat masuk wilayah kota, termasuk waktu yang diperbolehkan.
Satu unit truk diduga hilang kendali karena rem tidak dapat berfungsi dengan baik. Kecelakaan tak dapat dihindari di lampu merah (TL) di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. Satu orang pengendara tewas.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha mengatakan selain memakan korbam jiwa, ada juga pengendara yang mengalami luka berat.
"Satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan," kata Diella dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Diella menerangkan kecelakaan maut dari truk ini melibatkan tujuh kendaraan, yaitu satu kendaraan roda empat, kemudian sisanya enam sepeda motor. Lebih lanjut, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara detail, dia hanya menjelaskan informasi akan segera diberikan.
Aturan Kendaraan Berat Masuk Kota
Melansir website resmi produsen kendaraan, isuzu-astra.com, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Ha Ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Berita Terkait
-
Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk
-
Truk Gagal Rem Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, 1 Tewas Tewas dan 3 Luka Berat
-
Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas
-
Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI