Suara.com - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dalam kajian menyeluruh untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.
"Saya merujuk pada pernyataan Pak Luhut sebelumnya, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian yang mendalam," ujar Jodi, dikutip dari Antara pada Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa baik dunia maupun Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik. Tantangan tersebut mencakup dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, penurunan ekonomi di China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan berbagai risiko dan tantangan yang ada, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11) siang memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen mungkin akan ditunda. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Ya hampir pasti akan ditunda, biarkan yang ini berjalan dulu. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitu," kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dihitung bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan berupa subsidi listrik.
Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pemunduran penerapan tarif PPN 12 persen dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada hasil rapat pemerintah mendatang.
Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%
"Kita tidak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi," ungkap Luhut.
Tarif PPN 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah