Suara.com - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dalam kajian menyeluruh untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.
"Saya merujuk pada pernyataan Pak Luhut sebelumnya, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian yang mendalam," ujar Jodi, dikutip dari Antara pada Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa baik dunia maupun Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik. Tantangan tersebut mencakup dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, penurunan ekonomi di China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan berbagai risiko dan tantangan yang ada, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11) siang memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen mungkin akan ditunda. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Ya hampir pasti akan ditunda, biarkan yang ini berjalan dulu. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitu," kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dihitung bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan berupa subsidi listrik.
Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pemunduran penerapan tarif PPN 12 persen dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada hasil rapat pemerintah mendatang.
Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%
"Kita tidak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi," ungkap Luhut.
Tarif PPN 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur
-
BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
-
Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI
-
OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI
-
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Emas Dunia Diproyeksi Koreksi
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan
-
Profil PT Darma Henwa Tbk (DEWA), Emiten Kontraktor Tambang Grup Bakrie
-
Beda Emerging Market dan Frontier MSCI, Sinyal Bahaya Bagi Pasar Modal
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok