Suara.com - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dalam kajian menyeluruh untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.
"Saya merujuk pada pernyataan Pak Luhut sebelumnya, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian yang mendalam," ujar Jodi, dikutip dari Antara pada Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa baik dunia maupun Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik. Tantangan tersebut mencakup dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, penurunan ekonomi di China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan berbagai risiko dan tantangan yang ada, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11) siang memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen mungkin akan ditunda. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Ya hampir pasti akan ditunda, biarkan yang ini berjalan dulu. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitu," kata Luhut.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dihitung bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan berupa subsidi listrik.
Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pemunduran penerapan tarif PPN 12 persen dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada hasil rapat pemerintah mendatang.
Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%
"Kita tidak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi," ungkap Luhut.
Tarif PPN 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram