Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton untuk melindungi peternak dari meningkatnya pasokan daging domba impor.
"Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, terutama dari Australia," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan di Jakarta pada hari Minggu (12/1/2024).
Agung menjelaskan bahwa langkah ini telah disampaikan dalam pertemuan Kementan dengan para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
“Kami akan memastikan bahwa harga daging impor tidak merugikan peternak lokal. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.
Kementan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 untuk menyerap aspirasi para peternak.
Pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Secara bersamaan, Ditjen PKH memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir.
Selain itu, pertemuan lanjutan dengan HPDKI diadakan pada 25 November 2024 untuk merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.
Dalam pertemuan pada 26 November 2024, para importir daging menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi tiga poin penting. Pertama, importir diwajibkan untuk melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan akurat kepada pemerintah.
Baca Juga: Agroteknologi Belajar Apa? Latar Belakang Pendidikan Melody Laksani Dinilai Cocok Bantu Kementan
Kedua, importir berkomitmen untuk tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, demi menjaga penyerapan daging lokal.
Ketiga, importir menyatakan kesediaan mereka untuk merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung, seperti yang dikutip dari Antara.
Selain kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia serta menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.
Dia berharap langkah ini dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional.
"Dengan kebijakan ini, Kementan berusaha mengurangi ketergantungan pada daging impor dan memperkuat kemandirian pangan," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL