Suara.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kasus ini berkaitan dengan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU, dikutip dari Antara.
Selain hukuman penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta agar Yoory membayar uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila Yoory tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan Yoory terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga dan pengabdiannya selama 25 tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yoory diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Total kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp31,82 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah untuk program DP Rp0, di mana harga tanah dibeli jauh di atas nilai pasar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembelian dilakukan meskipun tanah tersebut bermasalah.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui
-
KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan
-
Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis