Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menerapkan Intraday Short Selling (IDSS) yang akan diimplementasikan pada awal tahun 2025. Implementasi ini merupakan bagian dari strategi BEI yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery).
Direktur Retail Mandiri Sekuritas Theodora Vinca Natalie Manik yang akrab disapa Dora sependapat, Intraday Short Selling (IDSS) diharapkan dapat membawa perkembangan positif bagi dunia pasar modal Indonesia.
IDSS memungkinkan investor untuk menjual efek yang belum dimiliki dan harus dibeli kembali pada hari Bursa yang sama.
"IDSS dapat meningkatkan likuiditas pasar dan nilai transaksi, dimana ketika investor melakukan short selling dengan menjual saham, maka dapat meningkatkan jumlah transaksi dan aktivitas perdagangan di pasar,” ujar Dora melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, (3/12/2024).
Dora melanjutkan, IDSS juga akan membuat pasar lebih menarik bagi investor karena mewujudkan mekanisme pasar dua arah, yakni dengan memfasilitasi investor pada posisi long maupun short.
Selain itu, IDSS juga dianggap akan berperan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi harga pasar. Ketika harga sebuah saham overvalued, short selling dapat menjadi penyeimbang harga saham tersebut kembali ke harga wajar (fair price discovery).
“Mandiri Sekuritas percaya, IDSS merupakan terobosan penting yang bermanfaat positif bagi investor maupun pasar modal, yaitu dapat menciptakan peningkatan likuiditas, mendorong fair price discovery, dan membangun mekanisme pasar secara dua arah demi mewujudkan perdagangan yang semakin teratur, wajar, dan efisien,” ucapnya.
Kehadiran IDSS dapat membuka opsi hedging atau lindung nilai atas aset portofolio investor saat kondisi pasar sedang turun (bearish). Melalui IDSS, investor dapat menjual saham dan kemudian membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Akan tetapi, terdapat tantangan tersendiri bagi investor dalam menggunakan fasilitas IDSS, yakni kedisiplinan dalam melakukan pembelian di akhir hari.
“IDSS mengharuskan para investor untuk menutup posisi short mereka di hari Bursa yang sama, sehingga para investor harus memiliki kemampuan analisa pasar yang baik terkait pemilihan saham maupun penentuan momentum yang tepat untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalisir risiko," kata Dora lebih lanjut.
Baca Juga: Produsen Pupuk Delta Giri Wacana Mau IPO, Raup Dana Hingga Rp1,03 Triliun
Untuk menghadapi tantangan tersebut, BEI telah menetapkan pengaturan mengenai parameter risiko kegagalan investor menutup posisi di akhir hari. Sejalan dengan itu, Mandiri Sekuritas juga telah menyiapkan default waterfall ketika investor IDSS tidak dapat memenuhi kewajibannya.
“Adapun, default waterfall kami juga mengacu kepada pedoman BEI, yang meliputi prosedur forced buy, pemindahbukuan efek, pinjam meminjam efek, hingga penjualan efek jaminan sebagai modal pemenuhan kewajiban nasabah,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengapresiasi otoritas, baik BEI maupun OJK yang telah membuka ruang bagi pasar modal Indonesia untuk mengimplementasikan short selling dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Namun, masih terdapat hal yang perlu diperkuat otoritas, yakni mekanisme pinjam meminjam efek.
“Di beberapa negara, short selling yang sukses pada umumnya juga didukung oleh Pinjam Meminjam Efek (PME) yang kuat, sehingga, sebagai layanan dan mekanisme investasi baru di pasar modal Indonesia, hal tersebut dapat diperkuat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta