Suara.com - Nama Miftah Maulana alias Gus Miftah tengah menjadi hujatan netizen setelah menghina seorang pedagang es teh yang berjualan di pengajiannya. Miftah yang berkata goblok dan menertawakan Pak Sun, sang pedagang es teh, bahkan disebut tak layak mendapat panggilan Gus, yang selama ini identik dengan orang saleh keturunan kiai atau pemilik pesantren.
Gus Miftah bahkan punya jabatan penting sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Jumlah gaji Gus Miftah sebagai utusan presiden itu pun disangsikan. Dia disebut tak layak menduduki jabatan tersebut dan seharusnya dicopot akibat perbuatannya yang tak mencerminkan sikap seorang yang harusnya membina kerukunan beragama.
Gus Miftah dilantik pada 22 Oktober 2024 bersama utusan khusus lain, seperti Raffi Ahmad dan Zita Anjani. Para utusan khusus itu mendapat tugas khusus selama 5 tahun ke depan dalam pemeritahan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 137 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya sebagai presiden.
Dalam aturan tersebut, gaji utusan khusus presiden disamakan dengan gaji menteri. Besaran gaji menteri diatur dalam PP No 60 Tahun 2000. Dari aturan itu, menteri berhak mendapat gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapat berbagai tunjangan.
Besaran tunjangan menteri yang diterima Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 86 Tahun 2001. Dari aturan itu, besaran tunjangan pejabat negara atau pejabat lain yang disetarakan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian utusan khusus presiden seperti Gus Miftah berhak mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan. Selain itu menteri dan utusan khusus presiden juga akan mendapat tunjangan tambahan seperti tunjangan anak/istri, fasilitas kesehatan dan kendaraan dinas.
Dengan nominal yang sangat fantastis, kini netizen banyak mengkampanyekan pemecatan Gus Miftah dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden. Dengan kelakuannya, dia tidak layak menduduki jabatan yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Baca Juga: Adab Lebih Tinggi dari Ilmu: Pelajaran Berharga dari Kontroversi Gus Miftah
Di samping itu, Gus Miftah juga dikabarkan memperoleh bayaran hingga Rp75 juta untuk mengisi ceramah atau pengajian. Tentu saja, dengan bayaran itu, dan gampangnya dia memperoleh panggung, menjadi perkara mudah bagi Gus Miftah mengoleksi sejumlah motor dan mobil mewah.
Gus Miftah memiliki mobil Sport Utility Vechicles (SUV) yakni Honda CR-V. Menurut laman Oto, satu unitnya dibanderol sekitar Rp750 juta sampai Rp815 juta. Kemudian, Gus Miftah juga memiliki mobil Multi Purpose Vechile (MPV) berupa Toyota Alphard. Dalam laman oto, satu unitnya ditaksir mulai dari Rp1,4 miliar sampai Rp1,7 miliar, serta sejumlah koleksi lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Curhatan Admin Gerindra usai Gus Miftah Hina Penjual Es Teh: Capek, Ada Aja yang Merusak...
-
Menag Nasaruddin Umar Bicara Soal Gus Miftah Olok-olok Penjual Es: Pembelajaran Ketika Jadi Pejabat...
-
Daftar Kelakuan "Gaduh" Gus Miftah: Toyor Kepala Istri, Bagi-bagi Uang Saat Pemilu hingga Hina Penjual Es Teh!
-
Nasib Bersama Liverpool Belum Pasti, Mohamed Salah Didekati Liga Besar Jerman
-
Ketua MUI Tanggapi Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh: Tanda Tak Belajar Etika
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai