Suara.com - Sesuai dengan target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan secepatnya, ketersediaan pupuk kini kembali menjadi perhatian publik dan pemerintah.
Salah satu perhatian tersebut datang dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pupuk Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Melalui Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah meningkatkan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Untuk itu, Kementan berkontrak dengan Pupuk Indonesia senilai 7,54 juta ton untuk tahun 2024. Pemerintah juga mengatur jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan pupuk Organik.
Per 30 November 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai sebesar 6,7 juta dari alokasi 9,55 juta ton. Sedangkan untuk realisasi dari kontrak penyaluran sudah mencapai 88,9 persen. Adapun untuk pupuk subsidi yang telah disalurkan terdiri dari 3.406.119 ton pupuk Urea, 3.260.795 ton pupuk NPK, dan 40.148 pupuk Organik.
Terkait jumlah penyaluran pupuk subsidi, Direktur Utama Pupuk Indonesia mengatakan, “Kalau dilihat penyaluran berdasarkan alokasi memang baru 70 persen, tetapi kalau berdasarkan kontrak ini sudah mencapai 88,9 persen. Sehingga di akhir tahun 7,54 juta ton ini bisa kita pastikan akan tercapai 100 persen.” katanya.
Capaian ini diapreasiasi oleh Komisi VI DPR RI, pasalnya selama ini kecepatan distribusi pupuk subsidi terkendala regulasi yang panjang. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menunjukkan dukungannya atas inisiatif pemerintah yang akan menyederhanakan regulasi dan menegaskan kembali pentingnya modernisasi, dan kolaborasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pemerintah saat ini juga sedang berupaya terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Adopsi teknologi digital dilakukan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan penyaluran sampai ke petani agar tepat sasaran. Salah satu upaya penting dalam hal ini yaitu mengintegrasikan data dan sistem dalam satu platform terintegrasi dan real time. Misalnya, integrasi data dan sistem Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi),” ujar Anggia.
Dengan i-Pubers, kini petani dapat menebus pupuk subsidi dengan KTP saja. Disamping itu, saat ini implementasi aplikasi i-Pubers sudah mencapai 100 persen secara nasional. Sebelum menebus pupuk, petani harus memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Permentan, dan terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian. Di samping itu, Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia akan terus melakukan sosialisasi untuk akselerasi penyaluran pupuk subsidi.
Guna mempercepat penyaluran pupuk subsidi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru menjadi penyaluran langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Melalui RDP ini, anggota Komisi VI DPR RI turut menunjukkan dukungannya terhadap penyederhanaan regulasi.
Baca Juga: Bikin Rakyat Miskin Makin Tercekik, Anggota DPR Minta Polri Berlakukan SIM hingga STNK Seumur Hidup
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan kepada pihak Pupuk Indonesia, “Jadi pendistribusian ini penting, pak. Kita mau evaluasi, karena akan ada kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah untuk memangkas jalur yang panjang ini jadi shortcut terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Saya minta Bapak harus tegas, maupun di forum ini. Ini sudah benar, katakan benar. Ini salah, katakan salah. Karena tingkat pengawasannya yang disampaikan oleh teman-teman terdahulu sudah cukup. Kepala daerah, bupati, kepolisian, dan tim, semua mengawasi pendistribusiannya. Tinggal ada kecolongan sedikit, ada mafia-mafia pupuk sedikit, itu dimana jalurnya? Saya pikir itu tidak banyak. Nah itu saja yang ditekan.” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,7 Juta/Gram Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
IHSG Masih Betah di Level 9.000 di Pembukaan Awal Pekan
-
IHSG Diprediksi Sideways, Cek Saham-saham Rekomendasi Analis Hari Ini
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, Pembeli Bisa Pesan Secara Online
-
Daftar Kode SWIFT BNI dan Cara Pakai untuk Transfer Internasional
-
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
-
Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal
-
Pergerakan Saham BUMI: Dilepas Asing, Diborong Lokal, Proyeksi Masih Kuat?
-
Membangun Fondasi Ekonomi Masa Depan Melalui Pendidikan Dini