Suara.com - Polemik yang melibatkan Gus Miftah akhirnya mencapai klimaks dengan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang.
Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.
"Dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden," kata Gus Miftah.
Miftah mengakui, pengunduran dirinya dari jabatan tersebut tidak didasari oleh tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri Miftah ini didahului oleh kontroversi dirinya menghina pedagang es teh bernama Sunhaji yang datang ke forum pengajian dirinya.
Miftah saat itu bukan membantu pedagang tersebut dengan membeli dagangannya, malah justru memaki dengan sebutan "goblok."
Sebagai pejabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman ternyata tak bakal mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden terkait aturan gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden.
Dalam peraturan yang di teken Prabowo itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri sesuai bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Baca Juga: Kini Mengundurkan Diri, Memangnya Apa Tugas Gus Miftah saat Jadi Utusan Khusus Presiden?
Namun dijelaskan dalam Pasal 8 Perpres itu, penasihat khusus tidak dapat uang pensiun jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 Perpres tentang Utusan Khusus Presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025