Suara.com - Polemik yang melibatkan Gus Miftah akhirnya mencapai klimaks dengan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang.
Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.
"Dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden," kata Gus Miftah.
Miftah mengakui, pengunduran dirinya dari jabatan tersebut tidak didasari oleh tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri Miftah ini didahului oleh kontroversi dirinya menghina pedagang es teh bernama Sunhaji yang datang ke forum pengajian dirinya.
Miftah saat itu bukan membantu pedagang tersebut dengan membeli dagangannya, malah justru memaki dengan sebutan "goblok."
Sebagai pejabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman ternyata tak bakal mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden terkait aturan gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden.
Dalam peraturan yang di teken Prabowo itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri sesuai bunyi Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Baca Juga: Kini Mengundurkan Diri, Memangnya Apa Tugas Gus Miftah saat Jadi Utusan Khusus Presiden?
Namun dijelaskan dalam Pasal 8 Perpres itu, penasihat khusus tidak dapat uang pensiun jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 Perpres tentang Utusan Khusus Presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya