Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kekuatan lokal dalam pajak.
Salah satu kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya sistem opsen (penambahan pajak) yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Aplikasi Opsen dalam Kebijakan Pajak Daerah
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai dengan opsen, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut laporan dari Kementerian Keuangan bahwa Undang-Undang HKPD ini memperkuat kekuatan lokal dalam pajak, terutama dengan adanya opsen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Biro Pusat Statistik (BPS) mengklaim, opsen berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam hal pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak.
Berita Terkait
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II