Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kekuatan lokal dalam pajak.
Salah satu kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya sistem opsen (penambahan pajak) yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Aplikasi Opsen dalam Kebijakan Pajak Daerah
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai dengan opsen, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut laporan dari Kementerian Keuangan bahwa Undang-Undang HKPD ini memperkuat kekuatan lokal dalam pajak, terutama dengan adanya opsen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Biro Pusat Statistik (BPS) mengklaim, opsen berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam hal pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak.
Berita Terkait
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global