Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kekuatan lokal dalam pajak.
Salah satu kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya sistem opsen (penambahan pajak) yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Aplikasi Opsen dalam Kebijakan Pajak Daerah
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai dengan opsen, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut laporan dari Kementerian Keuangan bahwa Undang-Undang HKPD ini memperkuat kekuatan lokal dalam pajak, terutama dengan adanya opsen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Biro Pusat Statistik (BPS) mengklaim, opsen berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam hal pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak.
Berita Terkait
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat