Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kekuatan lokal dalam pajak.
Salah satu kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya sistem opsen (penambahan pajak) yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Aplikasi Opsen dalam Kebijakan Pajak Daerah
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai dengan opsen, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut laporan dari Kementerian Keuangan bahwa Undang-Undang HKPD ini memperkuat kekuatan lokal dalam pajak, terutama dengan adanya opsen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Biro Pusat Statistik (BPS) mengklaim, opsen berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam hal pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak.
Berita Terkait
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Penyebab Harga Minyak Dunia Melemah Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Apa yang Terjadi saat Independensi Bank Sentral Hilang?
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
Harapan Purbaya ke Ponakan Prabowo Setelah Resmi Masuk BI, Bantah Fiskal Kuasai Moneter
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta