Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kekuatan lokal dalam pajak.
Salah satu kebijakan utama yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya sistem opsen (penambahan pajak) yang bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Aplikasi Opsen dalam Kebijakan Pajak Daerah
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak daerah tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai dengan opsen, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut laporan dari Kementerian Keuangan bahwa Undang-Undang HKPD ini memperkuat kekuatan lokal dalam pajak, terutama dengan adanya opsen yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Biro Pusat Statistik (BPS) mengklaim, opsen berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintahan pusat dan daerah dalam hal pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi wajib pajak.
Berita Terkait
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?