Suara.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Publik Jakarta setidaknya bisa tetap tenang, sebab tarif tersebut tak akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta
Ini terjadi karena biaya opsen berlaku di provinsi yang masih ada kabupatennya. Dengan kata lain, opsen adalah pembagian untuk kabupaten yang berada di bawah provinsi.
Namun uniknya, ada daerah lain yang juga patut bernafas lega. Meski juga kena opsen pajak kendaraan, namun regulasi daerah membuat pengendara di daerah ini kena tagihan seperti yang sebelumnya. Provinsi tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Suara.com melalui situs resmi Samsat Sleman, mari kita kupas tuntas tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai dikenakan pada awal tahun 2025.
1. Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pemberlakuan Opsen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022
Undang-undang ini menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasilnya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DIY sebelum Ada Opsen
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 di DIY menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor pribadi. Tarif ini berlaku hingga 4 Januari 2025.
4. Opsen Pajak di DIY
Pemungutan pajak di DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dan opsen sebesar 66 persen atau 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak. Sehingga, total pajak tetap 1,5 persen.
5. Opsen Tidak Menaikkan Pajak Tahunan
Meskipun ada tambahan opsen, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di DIY tetap sama, yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Jadi, opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak tahunan.
Perlu di ketahui bahwa setiap daerah punya regulasi tersendiri terkait pajak tahunan kendaraan, jadi pastikan Anda mencari informasi dari sumber yang tepat.
Berita Terkait
-
Mengenal Satuan Tenaga Kendaraan: Dari HP Hingga KW, Mana yang Terkuat?
-
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
-
Bensin Bisa Basi? Ini Fakta Mencengangkan yang Wajib Diketahui
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia