Suara.com - Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor(PKB), Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif di Jakarta.
Mereka diberikan penjelasan langsung mengenai kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.
Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang, yang diantaranya adalah mengenai kebijakan penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Selain itu lanjut Morris terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
"Dengan menyampaikan informasi ini secara langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami secara jelas dan transparan," kata Morris dalam pernyataannya, ditulis Sabtu (14/12/2024).
Menurut Morris dengan peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan. Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh Morris menjelaskan dalam diskusi juga dijelaskan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
2% untuk kepemilikan pertama:
3% untuk kepemilikan kedua:
4% untuk kepemilikan ketiga
5% untuk kepemilikan keempat:
6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya:
Tarif BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5%
"Para tamu undangan tampak antusias mengikuti acara ini. Diskusi berlangsung dinamis," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari