Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum.
Lalu POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.
Adapun, POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum.
Sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.
Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.
Dalam dua POJK ini OJK menilai bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK dimaksud juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).
"Sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR," katanya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.
Baca Juga: Banyak Bank Tumbang Tahun Ini, Kali Ini Giliran BPR Kencana Cimahi Izinnya Dicabut OJK
Selain perubahan cakupan, POJK Perubahan POJK LCR ini mengatur antara lain penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas.
Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional.
Berita Terkait
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital