Suara.com - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya dilakukan setelah hotel tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal perkiraan nilai Hotel yang bersengketa tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Eksekusi tersebut diwarnai kericuhan antara petugas gabungan polisi dan Juru Sita PN Surbaya dengan beberapa orang.
Mereka mengaku terpukul dengan keputusan eksekusi lantaran kehilangan sumber pendapatan namun tetap harus menanggung beban ekonomi keluarga. Akhirnya orang – orang tersebut berusaha menghalangi petugas hingga saling dorong pun tak terhindarkan. Pasalnya, para pekerja menilai diri mereka tak memperoleh solusi konkret meskipun eksekusi dilakukan.
Padahal, eksekusi hotel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut merupakan hak dari PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang senilai Rp217 miliar. Eksekusi diawali dengan pembacaan petikan putusan petugas juru sita PN Surabaya. Isinya menerangkan bahwa eksekusi sesuai permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TUL Lardi menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur lantaran telah memenangkan lelang. Prosedur eksekusi pun telah sesuai peraturan yang berlaku. Properti dari dalam hotel pun telah dipindahkan.
Sebelumnya, Hotel Garden Palace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya setelah terbukti tidak memberikan pesangon untuk karyawan yang terkena PHK pada tahun lalu. PT Mas Murni Indonesia, perusahaan yang menaungi hotel tersebut dinilai inkar janji oleh Kuasa hukum para pekerja, Agus Supriyanto.
Agus menambahkan pihaknya sempat bertemu dan melakukan mediasi dengan perwakilan Garden Palace. Namun, tidak ada kesepakatan cara pembayaran pesangon maupun pembayaran kekurangan upah. Padahal, dia menyebut ada gaji ratusan pekerjanya yang belum dibayarkan. "Diingkari padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar," kata Agus.
Di samping itu, perusahaan juga memiliki permasalahan keuangan lain, yakni menanggung utang senilai Rp300 miliar. Mereka berencana melelang aset untuk melunasi utang, termasuk memberikan pesangon. Terkait permasalahan ini, pihak manajemen PT Mas Murni belum memberikan keterangan resmi. Namun, PN Surabaya menyebut perusahaan memang tidak pernah memberikan pesangon.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pertahanan Persebaya Keropos, Pelatih Siapkan Alternatif untuk Redam Borneo
-
Persebaya Surabaya Percaya Diri Jelang Lawan Borneo, Ini Kata Bruno Moreira
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Eksplor Hidden Gem Surabaya: 10 Destinasi Wisata Unik & Instagramable
-
Persib Bandung Tak Terkalahkan dalam 18 Laga, Bojan Hodak Soroti Persebaya Surabaya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam