Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, pengenaan PPN ini hanya pada barang mewah saja.
Akan tetapi, PPN 112 persen ini berlaku untuk Netflix, Spotify, YouTube, hingga isi pulsa ponsel. Padahal, berlangganan itu bukan suatu barang mewah.
Lantas, kok bisa berlangganan platform tersebut masuk dalam pengenaan PPN 12 persem?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE.
Sehingga, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.
Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar DJP seperti yang dikutip, Minggu (22/12/2024).
Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. hal ini tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
"Atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," tegas DJP.
Baca Juga: Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Larangan Total Vape Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
-
Target Harga Saham BCA Berubah Jadi Segini
-
Bukan Energi Listrik Saja, Ini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Ekonomi Rakyat
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!