- OJK melaporkan potensi total klaim asuransi bencana banjir di Sumatera mencapai Rp967,03 miliar dari 39 perusahaan.
- Klaim tersebut meliputi kerusakan properti, kendaraan bermotor, dan klaim barang milik negara yang besar nilainya.
- OJK mengimbau perusahaan mempercepat pembayaran klaim serta memastikan kinerja keuangan dan hak pemegang polis terpenuhi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar.
Rincian klaim yang diajukan termasuk asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, nilai potensi klaim bencana banjir di Sumatera tersebut berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi.
"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ucap Ogi dikutip dalam video Youtube OJK, Jumat (12/12/2025).
Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan.
Berdasarkan hal itu, OJK juga terus mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.
“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” bebernya.
Sementara itu, OJK telah meminta industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai.
Baca Juga: Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Salah satunya, pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.
“OJK juga meminta industri untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap berjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Sebagai informasi, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025.
Aturan ini menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan.
Berita Terkait
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026