Suara.com - Pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,6 tahun penjara atas kasus korupsi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita aset milik istrinya, Sandra Dewi, senilai Rp33 miliar.
Aset yang disita antara lain berupa tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito.
Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.
Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Baca Juga: Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.
Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.
Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tutup Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina
-
Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini
-
IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat
-
5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari
-
Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Investor Asing Ternyata Masih Percaya Tanam Modal di Indonesia, Ini Alasannya