Suara.com - Dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” papar Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah seperti bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lain-lain. Juga insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk 2025.
Kemudian, Pemerintah juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Seperti dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN atau PPN 0%.
“Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” lanjut Menkeu.
Meski pun demikian, dengan penetapan berlakunya PPN 12% dari PPN 11% yang efektif per Januari 2024, bakal timbul inflasi.
Josua Pardede, Ekonom sekaligus Chief Economist Permata Bank kepada Suara.com menyatakan bahwa akan terjadi inflasi atas kenaikan PPN menjadi 12% di Indonesia yang diperkirakan memicu inflasi tambahan sebesar 0,2% hingga 0,6%. Akan tetapi, inflasi yang terjadi adalah inflasi terkendali.
“Inflasi yang dihasilkan dari kebijakan ini diproyeksikan tetap dalam batas aman, dengan estimasi <3% untuk 2025. Hal ini mencerminkan strategi fiskal yang seimbang untuk mendorong pertumbuhan tanpa menekan daya beli masyarakat secara signifikan,” jelas Josua Pardede.
Ditambahkannya, dalam konteks kebijakan kenaikan PPN ini, dampak inflasi yang relatif kecil (0,2%-0,6%) lebih berfungsi sebagai alat distribusi fiskal dan pendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
Dengan inflasi terkendali ini, apakah akan terjadi penurunan daya menabung di masyarakat?
Secara umum, pengertian menabung adalah kegiatan menyisihkan sebagian pendapatan untuk disimpan dalam wadah keuangan tertentu. Menabung dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyimpan uang di celengan, pos, atau bank.
“Dengan perubahan tarif pajak, masyarakat bisa mulai mempertimbangkan opsi investasi atau tabungan yang lebih strategis untuk mengelola keuangan rumah tangga,” jelas Josua Pardede sehubungan terjadinya inflasi atas penetapan PPN 12%.
Dengan kebijakan Pemerintah menetapkan target inflasi dalam rentang 1,5-3,5% sebagai bagian dari stabilitas ekonomi, angka ini dianggap cukup rendah untuk menjaga daya beli masyarakat namun cukup tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya diperkirakan menambah inflasi sebesar 0,2-0,6%. Angka ini relatif kecil karena kenaikan PPN difokuskan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau untuk masyarakat mampu. Selain itu, barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan susu, tetap bebas PPN,” lanjutnya.
Dengan inflasi rendah maka penurunan tabungan masyarakat diperkirakan tidak signifikan. Apalagi, Pemerintah juga telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus, antara lain subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat, serta perpanjangan insentif pajak bagi UMKM.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Beberkan Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen
-
Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!
-
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
-
Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...
-
Makin Lantang Kritik Kenaikan PPN, Baskara Putra Pajang Angka 12 Persen di Panggung
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah