Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi dalam negeri tak masuk dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Dia bilang, hanya beras impor premium yang dikenakan PPN 12 persen, seperti beras Shirataki dari Jepang.
"Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya. Pendek kata pangan nggak ada, yang dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen). Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, seperti yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kriteria beras premium itu telah diklasifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam paparan Kemenkeu, lanjut dia, ditegaskan bahwa beras khusus premium yang diproduksi dalam negeri tidak masuk daftar barang mewah PPN 12 persen.
"Karena kita kan lagi dorong produksi dalam negeri. Jadi beras khusus yang diimpor, (untuk keperluan) hotel, restoran. Kita inginnya begitu, karena kita lagi dorong produksi dalam negeri. Kalau itu beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu lah," ucap dia.
Selama ini, Arief menuturkan, pemerintah selalu menanggung sebagian tarif PPN untuk bahan pokok mulai dari, MinyaKita, terigu, dan gula industri.
Dia menerangkan, pemerintah kan menanggung 1 persen dari PPN 12 persen, dengan begitu masyarakat hanya membayarkan PPN 11 persen.
"Jadi, kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1 persen namanya DTP, Ditanggung pemerintah. Jadi 12 persen, 1 persen ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah," pungkas Arief.
Baca Juga: PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik