Suara.com - Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
"Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dikutip laman Kementerian Keuangan.
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sementara itu, kekhawatiran naiknya PPN sebesar 12% terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah, apalagi di tengah maraknya PHK saat ini coba ditepis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan terlalu memengaruhi harga barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menuturkan daya beli masyarakat tetap terjaga karena dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi dalam keterangan resminya.
Dwi menegaskan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
Baca Juga: PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?
“Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum,” jelasnya.
Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga termasuk daftar bebas PPN.
Pengamat yang juga Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ariyo D.P. Irhamna mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% memang berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama jika mereka mengkonsumsi barang dan jasa yang terkena PPN. Meskipun, pemerintah sudah menetapkan berbagai barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan barang strategis lainnya bebas PPN.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengawasan agar barang-barang tersebut tetap terjangkau.
“Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan sosial yang memadai untuk kelompok rentan, terutama di tengah situasi PHK yang bisa memperburuk tekanan ekonomi,” ucap Ariyo kepada Suara.com, Senin (23/12/2024).
Secara umum, menurut Ariyo daya beli masyarakat Indonesia mulai pulih setelah pandemi, tetapi belum sepenuhnya stabil di tengah ancaman inflasi global dan perlambatan ekonomi. Kenaikan PPN dapat memberikan tekanan tambahan pada daya beli, terutama untuk kelas menengah ke bawah.
Berita Terkait
-
Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...
-
Berkaca dari Filipina, Eddy Soeparno Klaim PPN 12 Persen akan Bawa Efek Positif
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
Bantah Kelas Menengah Paling Dirugikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua MPR: Kan Ada Pembebasan
-
Sindir Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rocky Gerung soal Kenaikan PPN 12 Persen: Jangan Paksa Rakyat!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal