Suara.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Muhammad Darwis Dasopang disorot setelah melakukan PHK massal terhadap 40 dosen tetap berstatus non-PNS. Fakta – fakta mengenai rektor yang melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. Gaji Jadi Alasan PHK
Gaji menjadi alasan rektor melakukan PHK terhadap dosen non-PNS tersebut. Sesuai peraturan, berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, karena keterbatasan anggaran yang nantinya dialokasikan sebagai gaji maka rektor memutuskan untuk melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut. Padahal seharusnya mereka berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan penempatan instansi yang sama.
2. Masih Berusia di Bawah 35 Tahun
Pengangkatan para dosen non-ASN juga disebut tidak menjadi prioritas dalam rekrutmen P3K karena masih berusia di bawah 35 tahun. Rektor menyebut di usia tersebut masih terbuka kesempatan untuk melamar CPNS. Sementara dosen non-ASN yang lebih senior tetap menjadi prioritas. Padahal para dosen tersebut telah mengabdi selama beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Mereka juga menggantungkan kebutuhan keluarga dari gaji yang diterima dari profesi tersebut.
3. Sejauh Ini UIN Syahada Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini dirilis pihak UIN Syahada maupun Rektor Muhammad Darwis Dasopang belum memberikan jawaban resmi mengenai PHK dosen – dosen non-PNS tersebut. Para dosen korban PHK ini masih berusaha meminta kejelasan status kepegawaian mereka.
4. Dosen Muda Siap Adu Kinerja
Terkait alasan PHK ini, dosen – dosen muda siap adu kinerja dan kompetensi dengan dosen – dosen yang lebih senior. Menurut mereka, rektor seharusnya memperhatikan kinerja sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
5. Surat Menteri PAN RB jadi Dasar PHK
Surat yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebut – sebut dijadikan dasar PHK oleh kampus. Seorang pegawai memberikan konfirmasi bahwa kampus menerima surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. Surat itulah yang menjadi dasar keterangan tidak adanya gaji bagi dosen non-PNS sehingga harus di-PHK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Pratama Arhan Kena Badai PHK Suwon FC, Klub Keluarkan Pernyataan Resmi
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
-
Gedung Rektorat Kampus I UIN Syarif Hidayatullah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
-
Mengenal Komunitas Move On Game On, Tempat Kumpul dan Saling Dukung Pekerja yang Terkena PHK
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat