Suara.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Muhammad Darwis Dasopang disorot setelah melakukan PHK massal terhadap 40 dosen tetap berstatus non-PNS. Fakta – fakta mengenai rektor yang melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. Gaji Jadi Alasan PHK
Gaji menjadi alasan rektor melakukan PHK terhadap dosen non-PNS tersebut. Sesuai peraturan, berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, karena keterbatasan anggaran yang nantinya dialokasikan sebagai gaji maka rektor memutuskan untuk melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut. Padahal seharusnya mereka berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan penempatan instansi yang sama.
2. Masih Berusia di Bawah 35 Tahun
Pengangkatan para dosen non-ASN juga disebut tidak menjadi prioritas dalam rekrutmen P3K karena masih berusia di bawah 35 tahun. Rektor menyebut di usia tersebut masih terbuka kesempatan untuk melamar CPNS. Sementara dosen non-ASN yang lebih senior tetap menjadi prioritas. Padahal para dosen tersebut telah mengabdi selama beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Mereka juga menggantungkan kebutuhan keluarga dari gaji yang diterima dari profesi tersebut.
3. Sejauh Ini UIN Syahada Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini dirilis pihak UIN Syahada maupun Rektor Muhammad Darwis Dasopang belum memberikan jawaban resmi mengenai PHK dosen – dosen non-PNS tersebut. Para dosen korban PHK ini masih berusaha meminta kejelasan status kepegawaian mereka.
4. Dosen Muda Siap Adu Kinerja
Terkait alasan PHK ini, dosen – dosen muda siap adu kinerja dan kompetensi dengan dosen – dosen yang lebih senior. Menurut mereka, rektor seharusnya memperhatikan kinerja sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
5. Surat Menteri PAN RB jadi Dasar PHK
Surat yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebut – sebut dijadikan dasar PHK oleh kampus. Seorang pegawai memberikan konfirmasi bahwa kampus menerima surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. Surat itulah yang menjadi dasar keterangan tidak adanya gaji bagi dosen non-PNS sehingga harus di-PHK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Pratama Arhan Kena Badai PHK Suwon FC, Klub Keluarkan Pernyataan Resmi
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
-
Gedung Rektorat Kampus I UIN Syarif Hidayatullah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
-
Mengenal Komunitas Move On Game On, Tempat Kumpul dan Saling Dukung Pekerja yang Terkena PHK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025