Suara.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Muhammad Darwis Dasopang disorot setelah melakukan PHK massal terhadap 40 dosen tetap berstatus non-PNS. Fakta – fakta mengenai rektor yang melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut dijelaskan di bawah ini.
1. Gaji Jadi Alasan PHK
Gaji menjadi alasan rektor melakukan PHK terhadap dosen non-PNS tersebut. Sesuai peraturan, berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN disebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, karena keterbatasan anggaran yang nantinya dialokasikan sebagai gaji maka rektor memutuskan untuk melakukan PHK terhadap puluhan dosen tersebut. Padahal seharusnya mereka berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan penempatan instansi yang sama.
2. Masih Berusia di Bawah 35 Tahun
Pengangkatan para dosen non-ASN juga disebut tidak menjadi prioritas dalam rekrutmen P3K karena masih berusia di bawah 35 tahun. Rektor menyebut di usia tersebut masih terbuka kesempatan untuk melamar CPNS. Sementara dosen non-ASN yang lebih senior tetap menjadi prioritas. Padahal para dosen tersebut telah mengabdi selama beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Mereka juga menggantungkan kebutuhan keluarga dari gaji yang diterima dari profesi tersebut.
3. Sejauh Ini UIN Syahada Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini dirilis pihak UIN Syahada maupun Rektor Muhammad Darwis Dasopang belum memberikan jawaban resmi mengenai PHK dosen – dosen non-PNS tersebut. Para dosen korban PHK ini masih berusaha meminta kejelasan status kepegawaian mereka.
4. Dosen Muda Siap Adu Kinerja
Terkait alasan PHK ini, dosen – dosen muda siap adu kinerja dan kompetensi dengan dosen – dosen yang lebih senior. Menurut mereka, rektor seharusnya memperhatikan kinerja sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Andi Ibrahim: Dalang Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Bergelar Doktor
5. Surat Menteri PAN RB jadi Dasar PHK
Surat yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebut – sebut dijadikan dasar PHK oleh kampus. Seorang pegawai memberikan konfirmasi bahwa kampus menerima surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. Surat itulah yang menjadi dasar keterangan tidak adanya gaji bagi dosen non-PNS sehingga harus di-PHK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Pratama Arhan Kena Badai PHK Suwon FC, Klub Keluarkan Pernyataan Resmi
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
-
Gedung Rektorat Kampus I UIN Syarif Hidayatullah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
-
Mengenal Komunitas Move On Game On, Tempat Kumpul dan Saling Dukung Pekerja yang Terkena PHK
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah
-
Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS