Suara.com - Masa depan PT Indah Karya (Persero) semakin gelap. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konsultansi teknik konstruksi ini dilaporkan tengah berjuang keras menghadapi tumpukan utang yang semakin membesar.
Indah Karya sendiri menjadi salah satu dari enam perusahaan plat merah yang kondisinya 'sakit' dan terancam akan dibubarkan oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Perusahaan-perusahaan sakit sedang dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan akan ditentukan apakah dapat dilakukan atau terpaksa disuntik mati. "Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji," pungkas Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo periode Juni 2024 lalu.
PT Indah Karya sendiri merupakan perusahaan konsultan teknik konstruksi yang memiliki sejarah panjang. Bermula sebagai perusahaan Belanda bernama NV Ingenieurs Bureau Ingenegeren-Vrijburg (IBIV) pada tahun 1936, perusahaan ini telah berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sejak masa kolonial.
Dikutip dari penelitian Pauline KM van Roosmalen dan Marteen F. Hercules, IBIV didirikan oleh dua tokoh penting, yaitu AC Ingenegeren dan GS Vrijburg. Perusahaan ini berkantor pusat di Bandung dan terlibat dalam berbagai proyek pembangunan, di antaranya hanggar di Bandung (1938), gedung Pusat Perkebunan Negara (kini kantor pusat KPU RI), dan kampus IPB di Baranangsiang.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengambil alih IBIV melalui kebijakan nasionalisasi. Proses ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961, yang menandai kelahiran PT Indah Karya.
Sejak saat itu, PT Indah Karya terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Beberapa proyek besar yang melibatkan perusahaan ini antara lain Stadion Patriot Bekasi, Bendungan Tali Abu di Maluku Utara, Grand Wisata Bekasi, dan Gedung Pusat Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Namun kini nasib Indah Karya tak jelas, perusahaan rencanya bakal disuntik mati karena kinerja keuangan dan utang yang menumpuk.
Baca Juga: Berpotensi Gagal Bayar, Peringkat Utang WIKA Berstatus Negatif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah