Suara.com - Masalah keuangan kembali melanda salah satu anak usaha BUMN konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), kali ini menjerat PT Wijaya Karya Realty atau WIKA Realty yang tengah berhadapan dengan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan ini diajukan lantaran Wijaya Karya Realty diduga menunggak pembayaran tagihan utang sebesar Rp1,8 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025 mendatang.
Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengamini gugatan tersebut. Dia bilang, perusahaan telah menerima panggilan sidang PKPU secara resmi pada 27 Desember 2024.
”Relaas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya dikutip Kamis (2/12/2024).
Meskipun menghadapi gugatan hukum, Mahendra meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ini bukan gugatan yang pertama kali dilakukan CV Saroha Sentosa Indonesia, sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2024 vendor ini juga telah melayangkan gugatan yang sama ke Wijaya Karya Realty dengan tagihan serupa.
Baca Juga: Dewa 19 Undur Konser di GBK, Ahmad Dhani: Kalau Pada Gak Bisa, Undang Once Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada