Suara.com - Masalah keuangan kembali melanda salah satu anak usaha BUMN konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), kali ini menjerat PT Wijaya Karya Realty atau WIKA Realty yang tengah berhadapan dengan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan ini diajukan lantaran Wijaya Karya Realty diduga menunggak pembayaran tagihan utang sebesar Rp1,8 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025 mendatang.
Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengamini gugatan tersebut. Dia bilang, perusahaan telah menerima panggilan sidang PKPU secara resmi pada 27 Desember 2024.
”Relaas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya dikutip Kamis (2/12/2024).
Meskipun menghadapi gugatan hukum, Mahendra meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ini bukan gugatan yang pertama kali dilakukan CV Saroha Sentosa Indonesia, sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2024 vendor ini juga telah melayangkan gugatan yang sama ke Wijaya Karya Realty dengan tagihan serupa.
Baca Juga: Dewa 19 Undur Konser di GBK, Ahmad Dhani: Kalau Pada Gak Bisa, Undang Once Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026