Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta para pedagang jangan nakal dalam menjual harga beras program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP).
Pasalnya, Bapanas masih meciduk beberapa pedagang yang masih menjual harga beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka siap-siap kena sanksi.
"SPHP ini adalah beras pemerintah. Jadi penerapan HET wajib dan jika dilanggar ada sanksinya. Ini perlu disamakan persepsinya oleh semua pihak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketut memperingatkan Bulog juga jemput bola intervensi, jika ada harga beras yang mengalami kenaikan. Sehingga, bisa cepat tanggap dan harga beras cepat turun.
"Contoh, Papua seluruhnya ditandai merah. Sehingga target utamanya kalau di daerah lain, misalkan dia 1.000 ton, maka daerah sana bisa 2 kali lipat. Sehingga percepatan penurunan harga di daerah Papua bisa kita laksanakan," imbuh dia.
Selain itu, tambah Ketut, peran pemerintah daerah juga perlu untuk memlototi panel harga pangan, terutama pada harga beras.
Kalau dipantau trennya terus alami kenaikan, maka perlu bekerja sama dengan Bulog untuk melakukan intervensi beras SPHP.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan HPP Gabah Petani, Harga Beras Ikut Terkerek?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos
-
Inflasi Hingga Data PMI Kerek IHSG Menghijau Hari ini, Tapi Saham Sektor Properti Anjlok
-
Jamin Stok BBM Aman di Aceh, BPH Migas Minta Jangan 'Panic Buying'
-
Pengamat Nilai Proyek RDMP Balikpapan Bisa Percepat Hilirisasi Migas
-
Luhut Ikut Bangun Bandara IMIP: Itu Fasilitas untuk Investor Nikel China, Bukan Ancaman Kedaulatan
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
-
Rupiah Cuma Menguat Sejengkal, tapi Tetap Lebih Perkasa dari Dolar AS
-
Menko Airlangga: Gempuran Mobil Listrik Paksa Produsen Konvensional Banting Harga