Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta para pedagang jangan nakal dalam menjual harga beras program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP).
Pasalnya, Bapanas masih meciduk beberapa pedagang yang masih menjual harga beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka siap-siap kena sanksi.
"SPHP ini adalah beras pemerintah. Jadi penerapan HET wajib dan jika dilanggar ada sanksinya. Ini perlu disamakan persepsinya oleh semua pihak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketut memperingatkan Bulog juga jemput bola intervensi, jika ada harga beras yang mengalami kenaikan. Sehingga, bisa cepat tanggap dan harga beras cepat turun.
"Contoh, Papua seluruhnya ditandai merah. Sehingga target utamanya kalau di daerah lain, misalkan dia 1.000 ton, maka daerah sana bisa 2 kali lipat. Sehingga percepatan penurunan harga di daerah Papua bisa kita laksanakan," imbuh dia.
Selain itu, tambah Ketut, peran pemerintah daerah juga perlu untuk memlototi panel harga pangan, terutama pada harga beras.
Kalau dipantau trennya terus alami kenaikan, maka perlu bekerja sama dengan Bulog untuk melakukan intervensi beras SPHP.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan HPP Gabah Petani, Harga Beras Ikut Terkerek?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru