Suara.com - Kesiapan Indonesia dalam memulai perdagangan karbon internasional ditandai dengan diselenggarakannya Pre-Sessional Meeting, sebuah pertemuan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menyambut perdagangan karbon luar negeri pertama yang akan diluncurkan secara resmi pada 20 Januari mendatang.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC).
Perdagangan karbon internasional akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia mengingat isu terkait otorisasi telah disepakati pada COP 29 UNFCCC, sebagai implementasi dari artikel 6.2 dan 6.4 Paris Agreement.
"Langkah strategis ini semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keberhasilan yang akan mendukung pengurangan emisi secara signifikan,” ujar Ary, ditulis Kamis (16/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran kunci pengurangan emisi global.
“Ini adalah langkah besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar karbon global. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia akan terus bergerak maju dalam mencapai target NDC dan memainkan peran kunci dalam pengurangan emisi global dan memanfaatkan potensi ekonomi karbon,” ucapnya.
Pertemuan ini menyajikan diskusi dengan perwakilan KLH/BPLH, BEI, dan OJK sebagai narasumber. Pada sesi pemaparan, Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Wahyu Marjaka, menjelaskan Indonesia akan membuat regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK dalam mendukung implementasi perdagangan karbon internasional.
Ia menekankan bahwa Indonesia membuka gerbang menuju perdagangan karbon internasional melalui artikel 6 dari Paris Agreement dan memastikan akuntabilitas melalui Robust System SRN.
Baca Juga: PLN IP Jual 273 Ton COe ke Sucofindo Melalui IDX Carbon
Ia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan secara aktif antara pasar karbon domestik dan internasional, termasuk menjalin perjanjian bilateral melalui Mutual Recognition Agreement (MRA), termasuk kolaborasi (MRA) dengan organisasi seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.
Dari sisi infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV KLH/BPLH, Hari Wibowo, menerangkan fungsi infrastruktur MRV yang telah dibangun untuk menjamin transparansi dan kualitas SPE-GRK kepada pasar karbon internasional.
Menurutnya, kunci keberhasilan adalah melacak kemajuan melalui mekanisme transparansi yang ditingkatkan melalui SRN dan Skema SPEI yang telah dikembangkan. Melalui mekanisme dan kerangka kerja SRN saat ini, memungkinkan konversi kredit karbon yang telah diverifikasi menjadi unit yang dapat diperdagangkan sesuai dengan standar internasional untuk menciptakan peluang yang luas terhadap akses perdagangan domestik maupun internasional.
Penguatan bursa karbon dan ketentuan terkait transaksi karbon yang berintegritas, transparan, dan akuntabel juga menjadi perhatian Pemerintah. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Witjaksono, menjelaskan peran BEI melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon.
BEI bertujuan menjadikan perdagangan karbon lebih mudah dengan adanya pertukaran karbon yang diatur, bukan dengan perdagangan secara langsung. Unit perdagangan yang terdaftar di SRN memberikan transparansi harga dan daya saing. Sementara itu, OJK juga menekankan terkait fungsi untuk menjaga agar perdagangan karbon melalui bursa harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sesi diskusi telah memberikan banyak insight mengenai mekanisme perdagangan karbon luar negeri ini. Pada sisi regulator, fokus diskusi mengarah pada mekanisme pasar, otorisasi perdagangan dan transaksi karbon, memperkuat sisi suplai dan permintaan (supply and demand) baik domestik maupun internasional, serta regulasi untuk mendukung ekosistem karbon dapat tumbuh. Hal tersebut difasilitasi melalui penyusunan roadmap perdagangan karbon, dengan mempertimbangkan pencapaian NDC.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara
-
Bahlil: Kewajiban E10 Paling Lambat Berlaku pada 2028
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!