Suara.com - Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan adanya diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit melalui Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO).
Keberhasilan ini tercatat dalam laporan hasil putusan Panel WTO (panel report) yang dirilis pada 10 Januari 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, dengan adanya rilis WTO ini, maka tuduhan Uni Eropa tentang sawit Indonesia terbantahkan.
"Kami berharap keputusan ini menjadi dasar agar Uni Eropa tidak memberlakukan kebijakan diskriminatif di masa mendatang. Selain itu, negara mitra dagang lainnya diharapkan tidak melakukan tindakan serupa yang dapat menghambat perdagangan global,” ujar Mendag Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Panel WTO menemukan bahwa Uni Eropa memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap biofuel berbahan kelapa sawit asal Indonesia dibandingkan dengan produk sejenis dari Uni Eropa, seperti rapeseed dan bunga matahari.
Uni Eropa juga memberikan keuntungan lebih kepada produk lain, seperti kedelai, yang diimpor dari negara non-UE.
Selain itu, UE dianggap gagal dalam meninjau data yang digunakan untuk mengklasifikasikan biofuel kelapa sawit sebagai berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan (high ILUC-risk).
Panel juga menyoroti kekurangan dalam penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi risiko rendah (low ILUC-risk) yang diatur dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Dengan temuan ini, Uni Eropa diwajibkan menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation agar sesuai dengan aturan WTO.
"Indonesia melihat kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme yang dibungkus dengan dalih kelestarian lingkungan," kata Mendag Budi.
Baca Juga: Tantangan dan Peluang dalam Penambahan Lahan Sawit di Indonesia Menurut Pakar
Sengketa ini bermula pada Desember 2019 ketika Indonesia menggugat Uni Eropa di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.
Gugatan ini mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang membatasi akses pasar biofuel berbahan baku kelapa sawit. Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan kelapa sawit sebesar 7 persen, penetapan kategori high ILUC-risk, dan penghentian penggunaan secara bertahap (phase out).
Berdasarkan peraturan WTO, laporan panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak terkait. Setelah diadopsi, laporan ini akan bersifat mengikat, dan Uni Eropa wajib mematuhi putusan tersebut.
Mendag Budi menyatakan bahwa Indonesia akan terus memantau perubahan regulasi Uni Eropa agar sesuai dengan keputusan WTO. Pemerintah juga mempertimbangkan langkah compliance panel jika diperlukan.
Selain itu, Indonesia akan memperkuat upaya membuka akses pasar sawit melalui berbagai forum perundingan internasional.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara kementerian, lembaga, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit, tim ahli, dan kuasa hukum Pemerintah Indonesia," pungkas Mendag Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi
-
Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa
-
Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat