Suara.com - PT Intan Agung Makmur menjadi sorotan utama dalam kasus kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Perusahaan ini tercatat memiliki sebanyak 234 bidang SHGB dari total 263 bidang yang ditemukan di area tersebut.
Identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur masih belum terungkap secara jelas, berdasarkan penulusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.
Dugaan kuat perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang jadi 'penguasa' lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa sertifikat-sertifikat itu bisa diterbitkan untuk lahan yang berada di tengah laut?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki SHGB. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.
Baca Juga: Skandal Pagar Laut Dekat PSN PIK 2 Terkuak: Sertifikat HGB Diterbitkan untuk Lahan di Tengah Laut
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?