Suara.com - Nama Belly Djaliel semakin mencuat ke permukaan publik menyusul terungkapnya kepemilikan PT Intan Agung Makmur terhadap 234 Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer.
Perusahaan yang dipimpinnya ini menjadi sorotan setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat HGB atas lahan yang sebelumnya dianggap sebagai kawasan lindung tersebut.
Belly Djaliel diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, didirikan pada Juni 2023 dan bergerak di sektor real estate.
Selain Belly, nama Freddy Numberi, mantan Menteri Perhubungan, juga tercatat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Keterkaitan PT Intan Agung Makmur dengan Agung Sedayu Group juga menjadi sorotan publik. Agung Sedayu Group merupakan konglomerat besar di Indonesia yang memiliki sejumlah proyek properti besar, termasuk di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi bahwa lahan yang terdapat pagar laut Tangerang telah memiliki sertifikat HGB.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
PT Intan Agung Makmur, sendiri merupakan pemilik mayoritas HGB itu. Perusahaan properti ini berbasis di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Baca Juga: Pendidikan Nusron Wahid: Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB
Berdasarkan data perusahaan yang dikutip dari laman Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (20/1/2025) dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Dari hasil penelusuran, Intan Agung Makmur sendiri adalah anak usaha dari Agung Sedayu Group. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Dua perusahaan ini dimiliki Sugianto Kusuma alias Aguan.
Belly Djaliel dan Freedy Numberi sendiri beberapa kali pernah satu acara dengan Aguan, salah satunya saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank Mandiri dan Agung Sedayu Group pada Agustus 2024 lalu. Acara ini sendiri disaksikan oleh Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi.
Berikut adalah jabatan yang diduduki Belly Djaliel disejumlah perusahaan milik Agung Sedayu Group
Belly Djaliel adalah seorang direktur di beberapa perusahaan milik Agung Sedayu Group, di antaranya di PT Multi Artha Pratama, disini dia menjabat sebagai Direktur I bersama Yohanes Edmond Budiman sebagai Direktur II.
Sementara di PT Intan Agung Makmur Belly Djaliel menjabat sebagai direktur yang fokus bergerak di bidang pengembangan properti, seperti perumahan, apartemen, dan penyewaan gedung. Selain itu, dia juga tercatat sebagai direktur di PT Cahaya Inti Sentosa.
Belly Djaliel, sendiri adalah sosok yang tak asing lagi di lingkaran bisnis properti Indonesia, dirinya memperkuat posisinya sebagai salah satu figur penting di Agung Sedayu Group. Sebagai Direktur di beberapa anak perusahaan Belly Djaliel berperan aktif dalam mengelola dan mengembangkan sejumlah proyek properti berskala besar, terutama di PIK 2.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada