Suara.com - Satryo Brodjonegoro yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tengah menjadi sorotan publik usai didemo oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya. Lantas, berapa gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Satryo Brodjonegoro sebagai menteri?
Aksi protes ini dipicu oleh dugaan tindakan arogan dan pemecatan sepihak terhadap seorang pegawai bernama Neni Herlina. Demonstrasi yang dilakukan oleh ASN dengan berpakaian serba hitam itu menyuarakan ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinan sang menteri yang dinilai arogan.
Sebagai seorang menteri negara, Satryo Brodjonegoro mendapatkan berbagai hak istimewa yang mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas pendukung kinerjanya. Berikut informasi selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Satryo Brodjonegoro
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menetapkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, Menteri Satryo menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya. Selain gaji dan tunjangan tersebut, menteri juga memperoleh tunjangan operasional sesuai kebutuhan kegiatan kementerian.
Tidak hanya itu, berbagai fasilitas lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan asisten rumah tangga, turut melengkapi paket remunerasi menteri. Tunjangan operasional dan fasilitas ini biasanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian masing-masing.
Kontroversi Satryo Brodjonegoro: Pecat Pegawai Secara Sepihak hingga Sikap Arogan
Pemecatan Neni Herlina, seorang ASN yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Penanggung Jawab Rumah Tangga di kementerian tersebut, memicu aksi demonstrasi oleh para pegawai di kementerian Satryo.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan Gaji, Donald Trump Dibayar Rp 6,5 Miliar sebagai Presiden AS
Neni mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp tanpa pemberitahuan resmi. Peristiwa ini terjadi setelah insiden terkait pemasangan jaringan internet di rumah dinas menteri, yang tidak selesai tepat waktu.
Ketika menteri tidak berhasil menghubungi atasan langsung Neni, ia dikabarkan memutuskan untuk memecat Neni secara langsung.
Protes dari ASN memuncak dalam bentuk demonstrasi pada Senin (20/1/2025) di kantor Kemendiktisaintek. Para pegawai mengenakan pakaian serba hitam sambil membentangkan spanduk yang mengecam kepemimpinan Menteri Satryo.
Beberapa spanduk bertuliskan, "Kami ASN, dibayar negara, bekerja untuk negara, bukan untuk keluarga" dan "Institusi negara bukan perusahaan pribadi".
Meski Menteri Satryo mendapatkan berbagai fasilitas negara, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas bernomor RI 25, aksi protes dari para pegawai menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap gaya kepemimpinannya.
Rekaman suara yang diduga memperdengarkan kemarahan Menteri Satryo terkait masalah teknis di rumah dinasnya turut menyebar di media sosial semakin memperburuk citra publiknya.
Berita Terkait
-
Katanya Tak Mau Pria Bergaji Kecil, Segini Beda Penghasilan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu
-
Gelar dan Pendidikan Tinggi Menteri Satryo Brodjonegoro, Marah-Marah Cuma Gegara Air, Wifi hingga Meja Kursi
-
Ulah Arogan Menteri Satryo, Masuk Daftar Reshuffle Punggawa Kabinet Prabowo-Gibran?
-
Dari Drama Air hingga WiFi, Menteri Rasa Raja Satryo Brodjonegoro
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Donald Trump Dibayar Rp 6,5 Miliar sebagai Presiden AS
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya