Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berpedoman pada bukti-bukti material dalam menyelesaikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya Agung Sedayu Group atau ASG mengklaim SHGB mereka hanya berada di satu kecamatan yaitu Pakuhaji.
Dalam kunjungan terbarunya ke lokasi, Nusron menyatakan bahwa keberadaan fisik tanah merupakan faktor penentu dalam menentukan keabsahan suatu sertifikat.
"Saya hanya lihat bukti material. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya adalah bukti materialnya,” tegas Nusron akhir pekan ini.
Nusron kembali menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada bukti fisik kepemilikan lahan, bukan pada klaim yang disampaikan oleh pihak manapun.
"Itu haknya dia ngomong bagaimana, yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikatnya, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya,” kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM milik anak usaha ASG atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
SHGB yang dicabut itu milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berlokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan pembatalan SHGB tersebut setelah melalui proses pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik maupun materiel. Oleh karena itu, kata dia, pembatalan SHGB itu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Gurita Bisnis Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos Agung Sedayu Group
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal