Bisnis / Makro
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai memakan korban. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Satgas PKH Prabowo denda PT KW milik Gubernur Malut Rp500 M akibat tambang nikel ilegal.
  • PT Weda Bay & Halmahera Sukses Mineral kena denda jumbo triliunan rupiah langgar lahan hutan.
  • Bos Malut United, David Glen, turut dibidik Satgas terkait potensi kerugian negara di Malut.

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai memakan korban. Tak pandang bulu, Satgas PKH resmi melibas deretan raksasa tambang nikel ilegal di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang nekat mengeruk bumi tanpa izin lengkap.

Dua nama besar masuk dalam radar operasi ini: PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Malut berparas ayu, Sherly Tjoanda Laos, serta PT Mineral Trobos (MT) kepunyaan David Glen Oei, pengusaha yang dikenal "gila" bola selaku pemilik klub Malut United.

Aksi "bersih-bersih" ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Auditor pelat merah menemukan PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda ini nyatanya belum memenuhi syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.

Langkah ini dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya PT KW, Satgas PKH juga membidik PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Sanksi lebih "mengerikan" justru menyasar korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, sejumlah perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah:

  • PT Weda Bay: Denda Rp4,3 triliun (Luas 444,42 ha)
  • PT Halmahera Sukses Mineral: Denda Rp2,3 triliun (Luas 234,04 ha)
  • PT Trimegah Bangun Persada: Denda Rp772,2 miliar (Luas 79,27 ha)

Ketegasan Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan memberi ruang bagi "mafia" lahan yang berlindung di balik jubah investasi namun mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Baca Juga: Nasib Tragis Pemain Keturunan Indonesia di Belanda, Orang Maluku: Ale Rasa Beta Rasa

Load More