- Satgas PKH Prabowo denda PT KW milik Gubernur Malut Rp500 M akibat tambang nikel ilegal.
- PT Weda Bay & Halmahera Sukses Mineral kena denda jumbo triliunan rupiah langgar lahan hutan.
- Bos Malut United, David Glen, turut dibidik Satgas terkait potensi kerugian negara di Malut.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mulai memakan korban. Tak pandang bulu, Satgas PKH resmi melibas deretan raksasa tambang nikel ilegal di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang nekat mengeruk bumi tanpa izin lengkap.
Dua nama besar masuk dalam radar operasi ini: PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Malut berparas ayu, Sherly Tjoanda Laos, serta PT Mineral Trobos (MT) kepunyaan David Glen Oei, pengusaha yang dikenal "gila" bola selaku pemilik klub Malut United.
Aksi "bersih-bersih" ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Auditor pelat merah menemukan PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda ini nyatanya belum memenuhi syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.
Langkah ini dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.
Tak hanya PT KW, Satgas PKH juga membidik PT Mineral Trobos milik David Glen Oei. Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.
Sanksi lebih "mengerikan" justru menyasar korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, sejumlah perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah:
- PT Weda Bay: Denda Rp4,3 triliun (Luas 444,42 ha)
- PT Halmahera Sukses Mineral: Denda Rp2,3 triliun (Luas 234,04 ha.
Ketegasan Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan memberi ruang bagi "mafia" lahan yang berlindung di balik jubah investasi namun mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.
Baca Juga: Nasib Tragis Pemain Keturunan Indonesia di Belanda, Orang Maluku: Ale Rasa Beta Rasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global