Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari delapan pihak yang terlibat dari penerbitan SHGB pagar laut Tangerang.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km ini menjadi sorotan publik setelah ramai di media sosial.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pagar yang terbuat dari bambu setinggi enam meter ini membentang di perairan Kabupaten Tangerang dan menyebabkan gangguan signifikan terhadap aktivitas nelayan setempat.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan diduga dibangun secara ilegal. Nusron kemudian mengambil tindakan cepat dengan mencopot enam pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah:
- JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
- SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
- ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
Diketahui terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat baik SHGB maupun SHM.
Dari 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang mengelola kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok