Suara.com - Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi sampai saat ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Karenanya, pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
Menurutnya, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin, bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.
"Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian, publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas dan tidak berputar-putar di soal administratif seperti yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegas Hardjuno ditulis Senin (3/2/2025).
Ia mencontohkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR yang dipimpin Nusron Wahid, yang menurutnya hanyalah masalah detil yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam kasus pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.
Hardjuno menekankan bahwa masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif.
Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.
"Yang terpenting bagi publik dalam masalah pagar laut ini adalah bahwa Presiden telah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, dan bahwa jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukumlah yang harus menjadi leading organisasi yang memimpin penyelesaian kasus pagar laut ini," tegasnya.
Selain itu, Hardjuno juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tampak tidak tegas dalam pendekatannya untuk melindungi kepentingan rakyat dalam kasus pagar laut ini. Menurutnya, KKP seharusnya lebih berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak.
"Jatah mereka para konglomerat dan birokrat hitam sudah cukup. Mereka sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga: Terkikis Pagar Laut! Saham PIK 2 (PANI) Milik Aguan Anjlok 45 Persen
Hardjuno juga menekankan bahwa di era kepemimpinan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik dan investor.
Negara saat ini menghadapi kesulitan keuangan, sehingga pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi yang sehat, bukan sekadar belanja negara dan konsumsi rumah tangga.
"Investor, baik dari dalam maupun luar negeri, perlu melihat bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian hukum. Mereka tidak boleh takut untuk menanamkan modalnya untuk investasi yang taat hukum. Sebaliknya, bagi investor hitam yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat untuk memberikan sinyal bahwa era mereka sudah berakhir," lanjutnya.
Dengan langkah tegas dalam kasus pagar laut, pemerintah dapat menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak tunduk pada kepentingan segelintir kelompok yang berusaha menguasai sumber daya secara tidak sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri